24 April 2025

Get In Touch

Tak Kantongi Ijin Tebang, Pemotong Pohon Mengaku Diperintah Kepsek SDN Banjaragung 1 Puri

Tak Kantongi Ijin Tebang, Pemotong Pohon Mengaku Diperintah Kepsek SDN Banjaragung 1 Puri

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Aksi penebangan liar pohon lindung yang berada di pinggir Jalan Raden Wijaya, tepatnya di area depan sekolah SDN Banjaragung 1, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diduga kuat tidak mengantongi ijin sah terkait pemangkasan dari pihak Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Kejadian tersebut dilakukan oleh tenaga potong pohon sejak Minggu (28/8/3021) hingga berita ini ditulis masih dilakukan pemotongan, Senin (29/8/2021).

Wawan, salah satu warga Banjaragung, Kecamatan Puri, tenaga yang dimintai tolong mencarikan tenaga pemotong pohon saat ditemui di lokasi mengatakan, dirinya hanya mencarikan tenaga pemotong pohon. Hal itu ia lakukan karena dimintai tolong oleh pihak sekolah, yaitu Kepala Sekolah SDN Banjaragung 1, Kecamatan Puri Pak Sunardi dan ketua Komite Sekolah Abah Yanto.

"Sebelum saya kerjakan, saya sudah menanyakan apa sudah mendapatkan ijin potong dari pihak terkait, dan mereka berdua, Kepsek dan Ketua Komite mengatakan, itu nanti urusan mereka. Karena pohon-pohon ini dulu mereka yang menanamnya. Selain itu, mereka sudah lima kali mengajukan ijin pemotongan hingga saat ini belum ada jawaban dan tindakan dari dinas terkait," jelas Wawan.

Masih kata Wawan, pemotongan dan pemangkasan 3 pohon jenis trembesi ini dilakukan karena rantingnya sudah mulai rapuh dan sangat dimungkinkan membahayakan pejalan kaki dan pengendara motor. "Kalau ada patah ranting dan tumbangnya batang pohon terus hingga melukai orang siapa yang akan bertanggung jawab. Kasihan mas jangan sampai terjadi adanya korban akibat tertimpa ranting hingga batang pohon ini," pungkas Wawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menugaskan staff  untuk melakukan pengecekan terkait pemangkasan atau pemotongan pohon lindung jalan tersebut.

"Seharusnya sebelum dilakukannya pemotongan ataupun pemangkasan pohon lindung yang berada di tepi jalan, pihak yang berkepentingan mengajukan pemberitahuan dulu. Terkait pihak yang berkepentingan mengaku sudah mengajukan ijin pemotongan, namun hingga saat ini kita belum menerima pengajuan ijin potong pohon secara bersurat," pungkas Bambang. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.