
KEDIRI (Lenteratoday) - Setelah sempat tidak jelas sejak pertengah Juli 2021, akhirnya Kejari Kabupaten Kediri menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri menjadi tersangka kedua pada kasus pidana dugaan korupsi senilai Rp 1.072.490.236.
Sebelumnya pada Juli 2021, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan menetapkan satu tersangka, berinisial S yang kini berstatus Purna PNS, dalam kasus dugaan pada kasus ini. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 Lalu, kemudian dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada 2020 dan sempat ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum).
Pada Juli 2021, kasusnya baru menemui perkembangan dan mulai ditangani Pidana Khusus (Pidsus). Menurut Sri, dalam kasus ini, tersangka berinisial S diduga merugikan negara sekitar Rp 853 juta rupiah, dan menjadi tersangka. S diyakini memiliki modus mengadakan proyek fiktif di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) yang terlaksana di salah satu desa di Kabupaten Kediri. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, berinisial KS sebagai tersangka.
Peran KS adalah sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019, dan diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP). Sejauh ini KS kepada penyidik kejaksaan mengaku bahwa korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo, dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, ungkap Dedy, hingga sekarang Kejari Kabupaten Kediri telah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. "Sebelum KS ini, kami juga sudah menetapkan tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai PPK," katanya.
Ditambahkan, penetapan tersangka KS juga didasari oleh andil besarnya pada penyimpangan anggaran dana tersebut. Kemudian, untuk saat ini tersangka KS belum ditahan oleh petugas berwenang. "Posisi KS sekarang belum ditahan, karena masih menunggu Pandemi Covid-19 ini," katanya.
Ke depan, pihak Kejari Kabupaten Kediri juga ada kemungkinan menetapkan tersangka baru. Akan tetapi, hal tersebut bisa dilakukan menunggu tahap penyidikan dan pendalaman barang bukti.
"Saat ini, barang bukti yang sudah diamankan berupa sejumlah dokumen dan ini masih kita dalami lagi, sehingga pelaku sesungguhnya bisa ditindak sesuai hukum berlaku," katanya.
Sebagai informasi, KS ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah primer, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ayat 1 tahun UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sementara ini penyidikan masih berlangsung dan perkembangan tersangka inisial S, kita sedang melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan kS Tahap Penyidikan tetap dilaksanakan dan Pemberkasan akan kita susulkan untuk ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, kami juga ada upaya pencekalan yang bersangkutan agar tidak meninggalkan Kabupaten Kediri," katanya.(gos)