MAU-tidak mau, suka-tidak suka saat pandemi Covid-19 menerjang Indonesia, warga yang hendak berpergian menggunakan moda tranposrtasi udara wajib menginstal dan mengisi data di aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sayangnya, identitas pribadi warga negara yang harusnya dilindungi malah bocor. Dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC dilaporkan pertama kali oleh siber vpnMentor sejak Juli 2021 lalu. Respon pemerintah pun disorot dan terkesan terlambat. Sebab baru heboh dan panik dengan meminta eHac di hapus dari gadget masyarakat di akhir Agustus ini. Padahal semua yang terekam dalam aplikasi tersebut merupakan data super-penting setiap individu. ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor serta data dan hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan dan foto terekspos lengkap. Meski bahaya pelaku kejahatan phishing mengintai, tapi warga bisa apa? Sebab, payung hukumnya pun --RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)--mandek di meja para pejabat negeri ini. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/01092021.pdf
[3d-flip-book id="64490" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/01092021.pdf">