
JEMBER (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Kasus itu yakni soal dugaan penyalahgunaan anggaran APBD sekitar tahun 2019 dan 2020 lalu era bupati Faida. Sejumlah laporan yang dianggap dugaan penyalahgunaan anggaran cukup besar itu, yakni soal pengadaan jaket pelampung nelayan, dan program rehab rumah tidak layak huni.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Jember Agusta Jaka Purwana. Menurutnya, pihaknya sebagai masyarakat telah melayangkan surat ke KPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran era bupati Faida tersebut beberapa bulan lalu. Agusta menyampaikan, bahwa penyidik KPK menjawab surat laporan pengaduan masyarakat atau dumas yang dilakukannya.
"Saya buat surat dumas ke KPK. Sudah ada jawaban jika saat ini naik ke tahap penyidikan. Jadi sekitar tahun 2020 lalu saya memang melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang terjadi pada 2019-2020 lalu. Soal pengadaan jaket pelampung nelayan, dan program rehab rumah tidak layak huni," kata Agusta, Selasa (31/8/2021).
Pihaknya juga mengirimkan satu boks kontainer dokumen yang menguatkan surat yang saya kirim, yang kemudian diperiksa oleh KPK di Jakarta.
Kemudian sekitar 4 Agustus lalu, Agusta mendapat surat balasan dari KPK. "Surat KPK menyampaikan, jika saat ini dumas itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses perhitungan kerugian negara oleh penyidik. KPK menjelaskan (soal) penanganan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.
Dalam surat balasan yang disampaikan KPK, kata legislator dari Demokrat ini, juga ada poin lanjutan. Nantinya, data informasi dan dokumen yang disampaikan, menjadi bahan informasi tambahan untuk digunakan sebagai pendalaman dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. (mok)