06 April 2025

Get In Touch

Polisi: Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Dijerat Pasal Berlapis

Polisi: Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA (Lenteratoday) -Para tersangka pelaku pelecehan seksual dan dan perundungan (bullying) terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA dijerat pasal berlapis.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Kamis malam (2/9/2021), mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Setyo.

Dia menjelaskan, bahwa penerapan pasal tersebut masih dugaan, mengingat petugas bekerja sama dengan KPI masih menindaklanjuti laporan MSA.

Pihak Kepolisian bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku.

"Jadi, yang kita sedang dalam proses tujuh orang sudah hadir di kantor KPI. Kita sedang dalam proses. Untuk hasil, saya kira ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami," kata Nuning.

Dalam menindaklanjuti laporan korban, KPI juga telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang disebutkan dalam surat yang ditulis oleh MSA.

Jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

Terpisah, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Kamis (2/9/2021) malam, menyatakan, sejak kemarin KPI telah membebastugaskannya korban dan terduga pelaku.

Langkah itu diambil untuk mempermudah proses yang dijalani korban dan terduga pelaku pelecehan.

"Sejak hari ini (kemarin, red) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," ujar Mulyo (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.