06 April 2025

Get In Touch

Honor Fantastis di Era Mantan Bupati Faida, Aktivis Desak Pansus DPRD Agar APH Bertindak

Salah satu SK Bupati era Faida yang diduga menganggarkan honor penanganam covid19 tahun 2020 secara fantastis.
Salah satu SK Bupati era Faida yang diduga menganggarkan honor penanganam covid19 tahun 2020 secara fantastis.

JEMBER (Lenteratoday)- Honor Covid-19  di era mantan bupati Jember, Faida, dibeber sejumlah aktivis Jember di kantor DPRD. Dalam rapat dengar pendapat itu, terkuak ada dana sekitar Rp 14,4 miliar yang diduga rawan penyimpangan.

Para pegiat LSM dan aktivis mendesak DPRD Jember melalui Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember agar seriusi menanggapi anggaran honor percepatan penanganan  Covid-19 tahun 2020 tersebut, Selasa (7/9/2021).

Ketua Forum Komunikasi LSM Jember, KH Ayyub Syaiful Rijal atau akrab dipanggil Gus Syaif menegaskan, bahwa terdapat dana sebesar Rp 14,4 miliar pada era mantan bupati Faida MMR yang diduga berasal dari anggaran percepatan penanganan Covid-19, yang dipergunakan sebagai honor. “Hukum harus ditegakkan, DPRD Jember harus bersikap tegas dalam menangani masalah ini,” tutur Gus Syaif.

Hal yang sama juga disampaikan Kustiono Musri, perwakilan dari aktivis Jember yang menegaskan, pihaknya menemukan data yang didiga tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan alokasi anggaran pada akhir tahun 2020 untuk honor beberapa pejabat, serta elemen yang terkait di dalamnya dengan jumlah cukup fantastis.

“Kami mendesak Pansus Covid-19 DPRD Jember merekomendasikan pada para penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini. Sehingga semuanya menjadi terang benderang,” tandas Kustiono.

Anggaran itu, lanjut Kustiono sebenarnya merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp 107 milyar yang sudah menjadi temuan audit BPK RI. Hanya saja isunya kalah heboh dibanding dengan isu honor pemakaman jenazah Covid-19 yang hanya sebesar Rp 282 Juta.

Dana itu konon katanya, akan diterimakan kepada empat pejabat pemkab Jember, pada pemerintahan Bupati Jember Hendy Siswanto. “Bahkan sekarang, pihak Polres sudah menyeret masalah anggaran Rp 282 juta itu ke ranah hukum,” tegasnya.

Sedangkan aktivis pemerhati kebiakan pemerintah, Agus Mashudi menyoroti keabasahan Surat Keputusan penganggaran sebesar Rp 14 milyar di era mantan bupati Faida itu. “Coba kita lihat dictum yang tercantum dalam surat keputusan bupati itu, saya kira ada persoalan yang justru patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sedangkan praktisi hukum Didik Muzani, juga mempertegas keniscayaan DPRD Jember untuk mendorong diterbitkannya rekomendasi kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas permasalahan itu.

“Bersandar pada hasil temuan LHP BPK, sebenarnya cukup menjadi bukti awal agar aparat penegak hukum bertindak,” tandas Didik.

Menanggapi desakan aktivis itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, David Handoko Seto menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi bersama pimpinan DPRD Jember untuk menyikapi permasalahan yang ada. “Kami akan segera tindak lanjuti, dengan berkoordinasi pimpinan dewan,” ujarnya.

Sementara Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supa'at menegaskan, selama ini Pansus periode pertama, sebenarnya merasa kesulitan mendapatkan data yang benar tentang penggunaan anggaran covid-19. “Saat itu, jangankan untuk mendapatkan data, mengundang pejabat Pemkab Jember saja sudah kesulitan,” ujar Hadi yang juga politisi PDIP ini.

Hadi merasa terbantu atas masukan aktivis FK LSM Jember yang telah menyuguhkan data tentang pemanfaatan dana penanganan Covid-19 pada era Pemerintahan Bupati Faida. “Untuk itu kami setelah berkoordinasi bersama pimpinan, kami akan desak agar merekomendasikan kepada APH untuk mengusut tuntas semua penggunaan anggaran yang terindikasi korupsi,” tandas Hadi. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.