21 April 2025

Get In Touch

DMI dan Kemenag Kota Kediri Sukseskan Bantuan Operasional Masjid dan Musala

Kolaborasi DMI-Kemenag Kota Kediri sukseskan bantuan Ooerasional masjid dan musala di wilayah pandemi Covid-19.
Kolaborasi DMI-Kemenag Kota Kediri sukseskan bantuan Ooerasional masjid dan musala di wilayah pandemi Covid-19.

KEDIRI (Lenteratoday) - Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama RI menyediakan bantuan operasional masjid dan musala sebesar Rp 6,9 miliar. Bantuan operasional ini merupakan wujud dukungan dan kepedulian pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala di daerah terdampak.

Dengan bantuan yang diberikan ini, Kemenag berharap dapat membantu takmir/pengurus masjid dalam memenuhi keperluan masjid/musala dalam penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kementerian Agama Kota Kediri, Muhdlar, yang disampaikan Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Kamis (9/9/2021).

“Selama ini keperluan operasional masjid dan musala dapat dipenuhi dari bantuan/infak yang diberikan jamaah. Namun, disaat pandemi pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah yang membatasi aktivitas di tempat ibadah. Hal ini memengaruhi pemenuhan keperluan operasional di masjid dan musala. Melihat permasalahan ini, Kementerian Agama bermaksud membantu pemenuhan operasional masjid dan musala dalam penanganan Covid-19,”ujarnya.

“Besaran bantuan opersional yang diberikan sebesar Rp 20 juta untuk tiap masjid dan Rp 10 juta untuk tiap musala,”imbuhnya.

Adanya bantuan operasional masjid dan musala ini disambut dengan senang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri.

"Alhamdulillah bantuan ini akan sangat membantu pengurus/takmir masjid dan musala di Kota Kediri. Kami dari DMI ikut mendukung dan akan membantu mensukseskan bantuan operasional masjid dan musala ini,"ujar Ketua DMI Kota Kediri, Abu Bakar Abdul Jalil yang akrab disapa Gus Ab ini.

Sementara itu, Zamroni juga menjelaskan untuk mendapatkan bantuan operasional ini, takmir/pengurus masjid/musala dapat mengajukannya permohonan secara online.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online paling lambat pada 12 September 2021,”terangnya.

Menurut Zamroni, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala dalam mengajukan permohonan. Yaitu, masjid atau musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan pada dokumen permohonan bantuan yang  diunggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

“Di dalam unggahan harus berisikan  rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan Kementerian Agama setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai yang ditandatangani ketua pengurus,”jelasnya.

“Jika ada kekurangan persyaratan, seperti masjid atau musala yang belum terdaftar pada Simas atau kekurangan lainnya, kami siap membantu pengurus/takmir masjid atau musala untuk kelengkapan dokumennya,”imbuhnya.

Zamroni juga menyampaikan harapannya bantuan operasional yang diberikan Kemenag dapat terus berlangsung selama masa pandemi.

“Meskipun dengan jumlah bantuan yang tidak terlalu besar dan mungkin saja kurang untuk memenuhi seluruh keperluan operasional masjid/musala, namun bantuan yang diberikan Kemenag ini sangat membantu. Semoga di tahun depan jumlah bantuan yang diberikan bisa lebih besar agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional,”pungkasnya.

Zamroni juga berpesan untuk pengurus atau takmir masjid atau musala yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera mengajukan permohonan.

“Masih ada waktu sampai tanggal 12 September untuk mengajukan bantuan operasional. Jangan bingung jika belum bisa melengkapi pesyaratannya. Anda bisa datang ke kantor Kemenag Kota Kediri dan kami akan membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan bantuan ini,” terangnya.

Di kesempatan yang sama Gus Ab juga berpesan agar takmir/pengurus masjid dan musala yang mendapatkan bantuan operasional bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya. "Manfaatkan bantuan yang telah didapatkan sesuai peraturan yang berlaku. Jika bantuan untuk keperluan operasional masjid atau musala, maka manfaatkan untuk hal tersebut sebaik-baiknya. Selalu jaga amanah dan kepercayaan yang telah kita dapatkan," pesannya. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.