
SURABAYA (Lenteratoday) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini sedang dibahas DPRD Jatim diharapkan mampu menjadi benteng supaya Ormas tidak menjadi tunggangan kepentingan kelompok tertentu.
Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan organisasi masyarakat ini, Pemprov Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan Ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan Ormas, SDM Ormas dan lingkungan Ormas.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M Bataragoa, menandaskan bisa saja Ormas menjadi tunggangan politik kalangan tertentu. Dengan demikian, Raperda ini menjadi urgen untuk mengatur peran Ormas tetap berjalan dengan baik dan menjadi mitra pembangunan pemerintah daerah.
“Kami terus gali masukan dari masing-masing daerah agar Perda Ormas ini bisa sejalan dengan kondisi Jatim,” jelas Yordan M Bataragoa.
Politisi PDIP ini menyampaikan pembentukan Perda ini juga didasari banyaknya Ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung liar. Sehingga banyak Ormas yang ada malah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang ini jauh dari hakekat pendirian Ormas itu sendiri.
Dia menjelaskan, nantinya, Perda ini akan memberikan kewenangan pada Pemprov untuk melakukan pembinaan dan tindakan lain bagi Ormas berpotensi menimbulkan keadaan tindak kondusif di Jatim. Hal itu bisa dilakukan melalui Bakesbangpol dengan merekomendasikan ke Kemenkumham.
Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil Syafi’i. Dia mengatakan pemerintah juga akan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pada Ormas yang berpotensi menimbulkan keadaan tidak kondusif.
Tindakan bisa dilakukan jika memang Ormas sudah tidak lagi berjalan pada rel semestinya. Bahkan, lanjut mantan Wakil Wali Kota Pasuruan ini, Pemprov melalui Bakesbangpol bisa merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan Ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim. (ufi)