06 April 2025

Get In Touch

Klaim Grenfields 157 Warga Tarik Gugatan Hanya Hoax

Tim Kuasa Hukum Warga menunjukkan hasil Inzage di PN Blitar.
Tim Kuasa Hukum Warga menunjukkan hasil Inzage di PN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Klaim dari pihak PT Greenfields adanya 157 warga yang menarik gugatannya, ternyata hanya hoax alias tidak benar. Hal itu sesuai hasil Inzage yaitu pengecekan data atau berkas, oleh tim kuasa hukum warga dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (13/9/2021).

Salah satu anggota Tim 8 Kuasa Hukum Warga, Joko Trisno Mudiyanto, menyampaikan bahwa hasil Inzage dari data 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, 127 orang tidak masuk dalam daftar kelompok warga yang menggugat. "Mereka sejak awal tidak masuk dalam daftar warga yang menggugat, berasal dari warga RT 01 dan RT 03/RW 06 Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi," ujar Joko usai proses Inzage.

Sedangkan sisanya 30 orang, lanjut Joko 10 orang yang tanda tangannyan diduga dipalsukan dan hanya 13 orang yang mundur atau menarik gugatannya. Maka klaim 157 yang disampaikan pihak PT Greenfields, dipastikan hoax.

"Kemudian sisanya 7 orang, termasuk yang tidak pernah tandatangan atau tidak tahu dan mengalami intimidasi. Tapi 7 orang ini sudah menyatakan kembali dalam kelompok warga penggugat, 2 orang sudah membuat pernyataan dan 5 orang masih dalam bentuk rekaman video," jelasnya.

Dengan adanya temuan 10 orang yang terindikasi diduga dipalsukan tandatangannya, ditegaskan Joko sudah masuk dalam ranah pidana. "Rencananya akan kami laporankan ke Polres Blitar Kota, kita persiapkan dulu laporan dugaan pelanggaran pidana pasal 263 tentang pemalsuan dokumen," tegas Joko.

Proses Inzage dilakukan sebelum mediasi kedua, yang dipimpin oleh hakim mediator, Maimunsyah di Ruang Sidang Cakra PN Blitar dan tertutup. Mediasi yang semula dijadwalkan jam 11.00 Wib molor hingga jam 13.00 Wib sampai sekitar jam 15.00 WIB. Dengan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum warga, 9 perwakilan warga penggugat dan tergugat PT Greenfields yang dihadiri Head Of Dairy Farm Development dan Suistainability, Heru Prabowo serta turut tergugat.

Usai mediasi pihak PT Greenfields melalui kuasa hukumnya, Totok Sugiarto mengatakan kalau dalam mediasi ini mengapreasiasi apa yang disampaikan kuasa hukum warga sangat baik, sehingga bisa mencari solusi yang terbaik. "Apa yang dituntut warga menurut kami juga masih wajar, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," kata Totok.

Menurut Totok jika ada masalah, bisa diselesaikaj dengan baik-baik tidak harus ke pengadilan. Bahkan Totok menegaskan bisa bermitra dengan PT Greenfields, terutama dengan warga sekitar. "Banyak peluang untuk bekerja sama, mulai rumput untuk pakan dan lainnya," tandasnya.

Disinggung mengenai tuntutan ganti rugi warga, Totok mengaku minta agar dihitung disesuaikan dengan jumlah warga yang menggugat. "Kan perlu dihitung sesuai materi gugatan, serta jumlahnya kan juga menurun tidak 258," imbuhnya.

Secara terpisah anggota tim kuasa hukum warga, Suyanto ketika dimintai tanggapannya menuturkan dalam mediasi telah disampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, diantaranya perbaikan IPAL dan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga selama sekitar 3 tahun ini. "Seperti ternak ikan, tanaman warga dan alat pembangkit listrik mikro hidro milik warga yang rusak tersumbat limbah kotoran ternak," tutur Suyanto.

Mengenai tanggapan pihak PT Greenfields dipaparkan Suyanto sempat menyampaikan permintaan maaf, serta disepakati akan melakukan komunikasi lebih lanjut. "Oleh hakim mediator, diperbolehkan melakukan musyawarah di luar sidang. Dengan pertimbangan waktu dan lokasi, untuk mencapai kesepakatan sesuai tuntutan warga. Serta diberikan waktu 2 minggu, untuk melakukan musyawarah di luar persidangan," paparnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.