
JOMBANG (Lenteratoday) - Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Guna mencapai tujuan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa di Kabupaten Jombang.
Kegiatan sosialisasi bertema Gempur Rokok Ilegal kali ini dilanjutkan di Desa Kebon Agung - Ploso - Jombang, Kamis (9/9/21) lalu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal
Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Jombang Aries yuswantono, saat sambutan mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno berharap, dengan sosialisasi intensif tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual dan mengkonsumsi roko ilegal, juga sebagai upaya pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.
Disampaikan pula, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai kepada masyarakat, juga diharapkan menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi di antara Bea Cukai Kediri, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk merokok, tapi merokoklah di tempat yang disediakan, jangan di tempat umum. Tidak apa - apa nglinting dhewe, dirokok dhewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah, karena meskipun kebocoran itu sedikit, jika dibiarkan menjadi banyak dan itu mengurangi penerimaan negara,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal.
Disampaikan, ada beberapa sifat dan karakteristik barang-barang apa saja yang dikenai cukai. “Ada 4 (empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” katanya.
Ditambahkan, ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada 3 (tiga) barang yaitu Etil Alcohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terangnya.
Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. “Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah Banderol,” pungkasnya.(gos/adv)