17 April 2025

Get In Touch

Ada Apa Irjen Napoleon? Terpidana Suap Red Notice yang Aniaya Muhammad Kece

Ada Apa Irjen Napoleon? Terpidana Suap Red Notice yang Aniaya Muhammad Kece

JAKARTA (Lenteratoday) - Entah apa yang memicu Irjen Napoleon Bonaparte hingga menganiaya Muhammad Kece di rutan. Yang jelas saat ini Polri berjanji mengusut tuntas kasus ini.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. "Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi), pasca kejadian proses langsung berjalan," kata Komjen Agus, Sabtu (18/9/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya sudah menyampaikan hal senada dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9). Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Rusdi menjelaskan, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Muhamad Kosman. Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Sejauh ini sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa."Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Rusdi.

Muhammad Kece diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada tanggal 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Terseret Djoko Tjandra

Irjen Napoleon mengawali kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1988. Perwira tinggi kelahiran 26 November 1965 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Napoleon mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 lalu sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.

Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 lalu naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional. Baru menjabat Kadivhubinter selama lima bulan, dia dicopot karena tersandung kasus suap red notice. Saat itu posisinya digantikan oleh Brigjen Jhoni Asadoma.

Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.