
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dalam rapat Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Palangka Raya yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu, antara lain disepakati adanya pengurangan denda terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes)
Sebagaimana disampaikan Ketua Bamperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya disepakati jika denda atas pelanggaran Prokes dikurangi hingga 50 persen.
“Sejumlah fraksi sudah menyetujui usulan yang diajukan Pemkot terkait denda pelanggaran Prokes, namun masih banyak yang perlu dirubah dan disesuaikan," papar Riduanto, Selasa (21/9/2021).
Riduanto menjelaskan, pihak Bamperda menyesuaikan denda tersebut dengan mengurangi sebesar 50 persen dari pengajuan pemkot.
Seperti denda tidak menggunakan masker yang diajukan sebesar Rp. 100 ribu, dikurangi menjadi Rp. 50 ribu, ada denda lain diajukan sebesar Rp. 50 juta, diturunkan menjadi Rp. 25 juta, sedangkan yang Rp. 5 Juta dikurangi menjadi Rp. 2,5 juta.
"Berbeda untuk pelanggaran prokes di tempat pendidikan, sekolah, rumah ibadah, akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu, dan dilanjutkan secara tertulis jika tidak ditanggapi," jelas Riduanto.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, jika teguran secara tertulis tersebut tidak ditindaklajuti, maka akan diberikan sanksi kepada penanggung jawab pihak yang melanggar Prokes tersebut.
Ia melanjutkan, pertimbangan ini didasarkan, sebagai contoh, Kepala Sekolah, jika langsung diberikan teguran tertulis kepada Kepala Sekolah, maka akan berdampak pada tidak bisa naik pangkat selama dua tahun jika terbukti ada yang melanggar Prokes.
"Poin tersebut sudah kami masukkan dalam Perda disiplin Prokes dengan berbagai pertimbangan, tentunya dengan harapan tidak terjadinya pelanggaran terhadap disiplin Prokes dalam pelaksanaannya" pungkas Riduanto.(nov)