
BLITAR (Lenteratoday) - Jelang tenggat waktu 2 minggu mediasi di luar persidangan, antara perwakilan kelompok warga penggugat dan tergugat PT Greenfields terancam gagal. Karena warga tidak mau menghadiri mediasi cara Greenfields, yang tidak dihadiri kuasa hukum dan digelar terpisah tiap desa.
Adanya cara medias di luar sidang yang tidak dikehendaki warga ini disampaikan salah satu tokoh warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Kinan yang mendapat keluhan perwakilan kelompok warga penggugat, kalau mereka tidak ada yang menghadiri mediasi diluar persidangan. "Karena mereka tidak sepakat, dengan cara pihak PT Greenfields, dalam melakukan mediasi diluar sidang," ujar Kinan, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Kinan menjelaskan informasi dari perwakilan warga yang menggugat, cara mediasi diluar sidang tidak dibicarakan sebelumnya. "Artinya tidak ada kesepakatan dengan perwakilan warga penggugat, tapi sepihak dari Greenfields yang memutuskan dengan cara mengundang tiap desa," jelasnya.
Jadi perwakilan warga penggugat dari Desa Sumberurip, Tegaslasri, Plumbangan dan Suru diundang terpisah tiap desa dengan lokasi pertemuan di kantor desa masing-masing. "Padahal kemauan warga mediasi di luar sidang bukan seperti itu, tapi dikumpulkan semua perwakilan warga penggugat dan didampingi kuasa hukum. Demikian juga pihak tergugat PT Greenfields, juga didampingi kuasa hukumnya dan ditempat yang netral," terang Kinan.
Sehingga jika tercapai kesepakatan, hasilnya bisa semua sama dan tidak ada perbedaan. Antara desa yang satu dengan lainnya, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum masing-masing pihak. "Tapi kalau mediasi terpisah tiap desa, bisa terjadi perbedaan kesepakatan dan berpotensi menimbulkan konflik antara warga sesama penggugat," tandas pria yang juga aktivis lingkungan hidup ini.
Misalnya untuk ganti rugi sesuai tuntutan warga dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah. "Kalau besarnya ganti rugi disepakati tidak sama antar desa, kan bisa jadi masalah. Apalagi juga tidak didampingi kuasa hukum," tegasnya.
Adanya mediasi diluar persidangan yang dilakukan terpisah dan tidak ditempat yang netral ini, sesuai dengan adanya undangan mediasi yang disebar pihak Greenfields untuk warga, pada warga Desa Tegalasri dan Sumberurip yang diundang ke kantor desa setempat untuk musyawarah gugatan perwakilan warga. "Tidak ada warga yang mau menghadiri, karena tidak didampingi kuasa hukum dan bukan di kantor desa yang jelas tidak netral," ungkap Kinan.
Sementara itu salah satu kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto ketika dikonfirmasi mengenai perwakilan warga penggugat yang tidak menghadiri mediasi diluar persidangan ini membenarkan. "Karena mediasi ini tidak beretika, tidak ada pembicaraan antara kuasa hukum untuk selanjutnya mengundang kedua belah pihak. Kemudian tempatnya tidak netral, dimana ada salah satu kades yang suaminya bekerja di Greenfields," kata Joko.
Bahkan Joko mendukung keputusan warga untuk tidak menghadiri mediasi diluar sidang ini, karena apapun hasilnya nanti akan menimbulkan masalah. "Sepertinya mereka (Greenfields) memainkan peta comply atau sengaja membuat masalah antar perwakilan warga penggugat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada mediasi kedua perkara gugatan Class Action warga dengan tergugat PT Greenfields dan turut tergugat Gubernur Jatim serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada 13 September 2021. Diputuskan oleh hakim mediator, memberikan waktu 2 minggu untuk melakukan mediasi diluar persidangan.(ais)