
TUBAN (Lenteratoday) - Budiono (35) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tega membunuh tetangganya sendiri bernama Kasmirin (44), Sabtu (25/9/2021). Tersangka memukul korban dengan balok kayu hingga tewas. Alasannya, Budiono mengaku bermimpi dan mendengar bisikan gaib untuk membunuh korban.
Dalam konferensi pers, senin (27/09/2021), Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka tidur tiba-tiba mendengar bisikan bahwa dirinya disuruh untuk membunuh korban.
Setelah itu, tersangka bangun dan mengambil sebatang kayu yang berada di samping rumahnya. Sesudah mendapatkan kayu, bergegas tersangka langsung mendatangi rumah korban yang kebetulan korban sedang tiduran santai di rumahnya.
Kala itu, tersangka yang sudah membawa kayu sepanjang 60 cm, dengan mudahnya masuk kedalam rumah korban yang pintu rumahnya terbuka.
"Kemudian, korban langsung dipukuli dengan sebatang balok kayu hingga meninggal dunia dilokasi kejadian. Karena lukanya sangat parah sekali," ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman.
Korban yang dipukuli mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung tewas. Kini pihak Kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan tersebut dengan pemeriksaan gangguan kejiwaan tersangka Budiono.
"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk nanti jika hasil dari Psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain. Sehingga, masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," ucapnya.
Menurut Darman, sebelumnya korban dan tersangka pernah cekcok. Namun, hal ini juga harus dibuktikan terlebih dahulu dan sementara motifnya mendengar bisikan gaib.
"Saat kejadian ada tetangga sekitar yang mengetahui dan tersangka langsung diamankan oleh warga. Namun, kondisi korban yang terluka parah tidak bisa diselamatkan," kata Darman.
Selanjutnya, warga langsung melaporkan ke Polsek Rengel. Setelah menerima laporan, petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap tersangka yang berada dirumahnya.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Jun)