03 April 2025

Get In Touch

RUU KUHP, Riyadh: Dunia Olahraga Butuh Payung Hukum Terkait 'Law of The Game'

RUU KUHP, Riyadh: Dunia Olahraga Butuh Payung Hukum Terkait 'Law of The Game'

SURABAYA (Lenteratoday)- Rancangan Undang-undang usulan pemerintah telah disepakati bersama DPR menjadi usulan baru dalam Prolegnas 2021. Ketiganya adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan status carry over kemudian RUU Pemasyarakatan yang juga carry over serta RUU perubahan undang-undang ITE.

Menurut advokat Ahmad Riyadh UB, PhD yang juga merupakan Ketua Asprov PSSI Jatim, dunia olahraga perlu payung hukum yang mendesak dimasukkan dalam RUU KUHP."Kita ini sekarang di olahraga tidak ada payung hukum tentang pidana. Misal, ada pemain tinju meninggal atau pemain bola meninggal di lapangan, tidak ada hukum pidana yang berlakukan. Sehingga perlu dalam RUU KUHP disebutkan pasal terkait hal tersebut,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (27/9/2021).

Sehingga menurutnya perlu ada pasal yang secara garis besar berbunyi,"Pelanggaran yang terjadi pada pasal - pasal ini bila dilaksanakan dalam law of the game, maka hukum yang berlaku adalah hukum dalam organisasi olahraga itu. Tapi bila tidak dalam law of the game, maka hukum pidana yang berlaku."

“Artinya, bila tidak dalam law of the game, misalnya balapan liar di jalan, bila terjadi kejadian, maka yang berlaku adalah hukum pidana. Namun bila dalam balapan resmi, yang berlaku adalah hukum olahraga tersebut,” terang Riyadh.

Untuk diketahui, olahraga memiliki law of the gamenya masing-masing, yang tidak bisa diintervensi oleh hukum nasional, bahkan hukum internasional.

Selain terhadap pihak yang berkepentingan, tentunya hukum keolahragaan juga menjadi penting bagi aparat penegak hukum. Setidaknya aparat penegak hukum bisa memiliki perspektif yang baru selain norma hukum yang diatur dalam KUHP. (end,dya)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.