
MALANG (Lenteratoday) - Sebagai salah satu instansi penegak hukum yang berwenang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan seharusnya mampu memenuhi harapan masyarakat melalui kinerjanya yang profesional. Akan tetapi, menurut MCW, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih jauh dari harapan masyarakat.
Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BPNT di Desa Selorejo yang dilaporkan MCW, bersama sejumlah warga sejak Mei 2021 adalah salah satunya. Pemanggilan saksi baru dilaksanakan pada 17 September 2021. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga belum sepenuhnya mengimplementasikan kewenangan tersebut secara profesional dan objektif, dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang tergolong sebagai extraordinary crime, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi pelapor.
Pada pasal 5 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang Saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Cacat Prosedur dalam Pemanggilan Bila merujuk pada pasal 227 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dalam praktiknya yang terjadi adalah Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Kepada sembilan Warga Selorejo baru disampaikan dan diterima oleh warga bersangkutan pada hari Rabu, tepatnya antara pukul 18.00 WIB s.d. 19.00 WIB. Bahkan salah satu diantaranya baru menerima undangan tersebut dari pihak Perangkat Desa pada sekitar pukul 07.00 WIB. Artinya, warga hanya memiliki waktu kurang lebih 14 Jam sebelum menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana tanggal hadir yang ditentukan oleh Kejaksaan. Sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 227 ayat (1) KUHAP sebagaimana dijelaskan di atas.
Selain itu pihak Kejaksaan dalam melakukan pemanggilan kepada sembilan orang warga Desa Selorejo juga dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak Pemerintah Desa. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan warga bahwa rata-rata dari mereka yang menerima undangan/pemanggilan tersebut dari Pihak Perangkat Desa dan Kepala Dusun.
Dengan demikian, patut diduga bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam melakukan tugas pemanggilan terhadap warga Selorejo bertentangan dengan pasal 227 ayat (2) KUHAP sebagaimana telah dijelaskan di atas. Hal ini pula yang diduga sebagai penyebab mengapa surat undangan tersebut baru diterima pada sekitar H- 14 jam sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
“kasus tindak pidana korupsi rentan terjadi bahaya yang mengancam bagi para saksi baik pelapor maupun saksi biasa, sehingga dalam menangani kasus, prosedurnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga para whistleblower dijamin keamanannya, namun itu tidak dilakukan oleh pihak kejari,” Kata Raymond Tobing, Kepala Unit Monitor Hukum MCW.
“Undangan warga, tidak diserahkan secara langsung, tapi surat panggilan itu justru diserahkan pada perangkat desa, kalau begini kan identitas pelapor jadi terbuka, tentu ini sudah melanggar hukum,” ujar Raymond melanjutkan.
MCW menduga Kejaksaan Kabupaten Malang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Terdapat indikasi untuk mengulur-ulur penanganan kasus yang nantinya akan bermuara pada salah satu dari dua tindakan, yaitu mengeluarkan SP3, atau membiarkan kasus ini dalam status quo tanpa kejelasan apa pun. Hal itu dibuktikan dengan surat pemanggilan yang terkesan terburu-buru dan cacat prosedur.
Kehadiran pihak Pelapor secara bersamaan dengan pihak Terlapor di kantor Kejaksaan justru berpotensi melahirkan resiko keamanan dan keselamatan Pelapor karena identitas mereka telah diketahui oleh Terlapor. Mirisnya, satu minggu sebelumnya, Terlapor telah mempersulit urusan administrasi salah satu pihak Pelapor, bahkan memintanya untuk menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pihak Pelapor tersebut selama menerima BPNT tidak mengalami pemotongan. MCW menyayangkan peristiwa tersebut, dan menuntut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mengevaluasi kinerja serta menginstruksikan kepada para Penyelidik Kejaksaan Kabupaten Malang yang menangani Laporan Dugaan Korupsi BPNT di Desa Selorejo untuk melakukan percepatan proses penyelidikan dan mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk lebih profesional, objektif, bersikap adil sejak dalam pikiran, serta tidak bertindak ceroboh dengan melakukan berbagai upaya yang justru berpotensi merugikan pihak pelapor.