
PAMEKASAN (LenteraToday) - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Jawa Timur, menangani 1.474 kasus perceraian sepanjang tahun 2020. Itu artinya, mereka telah menyandang status janda dan duda.
Pasangan suami istri tersebut mengakhiri hubungannya karena faktor krisis ekonomi yang menyebabkan pertengkaran.
Sebelum diputus bercerai, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melakukan mediasi kedua belah pihak agar mempertahankan hubungannya. Pada tahap mediasi itu, Pasutri tersebut lebih memilih hidup masing-masing.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Hery Kushendar menjelaskan, sebelum sidang kami memediasi mereka (Pasutri) untuk berdamai, jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan, katanya kepada LenteraToday, Selasa (28/9/2021).
Panggilan sudah terdapat 366 pasutri yang telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Data pasangan suami-istri “ngotot”bercerai, terhitung dari Januari hingga Maret 2021. Hery merinci gugatan yang diajukan Pasutri, 130 cerai talak, 236 cerai gugat.
“366 Pasutri ini sudah terdaftar di Pemgadilan Agama (PA) Pamekasan. Alasannya ekonomi dan perselisihan rumah tangga,” terangnya.(wan)