Paripurna Digelar, Ini Tanggapan Walikota Palangka Raya Terhadap Pandangan Fraksi Terkait RAPBD-P

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kota Palangka Raya pada hari Selasa, 28 September 2021. Rapat yang dilaksanakan secara virtual berisi agenda penyampaian tanggapan walikota terhadap pandangan umum fraksi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan terkait pandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Adapun pandangan umum yang telah disampaikan fraksi DPRD mengenai pokok bahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2021.
"Pembahasan terkait APBD Perubahan tahun ini diharapkan bisa segera diselesaikan secepatnya, DPRD dan Pemko tengah berupaya untuk menyelesaikannya," papar Sigit, Selasa (28/9/2021).
Dalam paparannya, Sigit mengatakan jika Wali Kota Palangka Raya, menuturkan ada sejumlah SOPD akan mengalami perubahan program kegiatan, sebagai tindak lanjut PMK 17/2021 yang mendukung penanganan pandemi Covid-19 dimana sumber dana berasal dari insentif daerah.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terkait Pinjaman Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan tanggapan terhadap pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Wali Kota menjelaskan pihak Pemkot akan melakukan upaya antisipasi bencana banjir dengan mengalokasikan anggaran belanja tak terduga. Realisasinya diharapkan bisa tercapai secara maksimal.
"Sementara berkaitan penggunaan anggaran belanja modal pada perubahan APBD 2021, akan diupayakan dilaksanakan secara maksimal serta dapat menyerap anggaran dan direalisasikan dalam waktu dekat," jelas Sigit.
Selanjutnya tanggapan yang disampaikan terhadap pandangan umum dari Fraksi Partai NasDem, Pemko akan berupaya untuk lebih memaksimalkan berbagai sumber pendapatan guna memenuhi kebutuhan belanja daerah.
Selebihnya legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ADEKSI ini menambahkan, terkait realisasi pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar 0,00 rupiah, termasuk dana BOS yang secara teknis datanya belum dapat diimplementasikan, yang berdampak pada terhambatnya serapan dan pengecekan atas realisasi dana BOS.
"Pandangan dari berbagai fraksi sudah disampaikan dan ditampung dalam rapat paripurna, tinggal menunggu saran dan pendapat yang sangat diperlukan demi kesejahteraan masyarakat yang merata dan pembangunan daerah," pungkasnya.(nov)