17 April 2025

Get In Touch

Kebakaran Lapas Tangerang Karena Korsleting Listrik, Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka

Lapas Tangerang saat dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polda Metri Jaya.
Lapas Tangerang saat dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polda Metri Jaya.

JAKARTA (Lenteratoday) – Usai melakukan penyelidikan atas kejadian kebakaran Lapas Tangerang yang mengakibatkan tewasnya 49 narapidana, Polda Metro Jaya menyatakan kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik. Penyebab korsleting listrik ini pun karena terlalu banyak beban listrik.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, berdasarkan keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah korsleting listrik atau short circuit. Hal ini disampaikan Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

"Beban listrik sangat berat sementara kapasitas kabel yang tidak sesuai. Ini mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," kata Kombes Tubagus.

Di sisi lain, pemasangan instalasi yang semrawut mengakibatkan terjadinya korsleting listrik. "Jadi penyebabnya adalah korsleting listrik, penyebab dari korsleting listrik ada karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui MCB atau Miniatur Circuit Break. Biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi percikan, ketika terjadi korsleting arus tidak terkendali, maka MCB akan turun," paparnya.

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," tambahnya.

Kombes Tubagus juga menjelaskan pola penjalaran api yang terjadi begitu cepat. Api cepat merambat karena adanya triplek yang terdapat di atas instalasi listrik.

"Kondisi Lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran tadi," tuturnya.

Polisi telah memeriksa 58 saksi terkait kasus kebakaran ini. Puluhan saksi dari pegawai Lapas hingga warga binaan.

Dari penyidikan yang dilakukan ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial JMN, PBB, hingga RS. Ketiganya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab karena lalai hingga mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang.

"Lalainya apa? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," jelas Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN diinisiasi oleh tersangka PBB. Tersangka PBB pun diketahui juga berstatus sebagai narapidana.

Menurut Yusri, diketahui pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab tersangka berinisial RS. Tersangka RS diketahui menjabat Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

"RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan dia sebagai (kepala) bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang," terang Yusri.

Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Tiga tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.