
MADIUN (Lenteratoday) – Seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Madiun tidak hanya terbuka untuk ASN Kota Madiun, tetapi juga terbuka untuk luar kota.
Pemerintah Kota Madiun telah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Madiun mulai tanggal September 2021. Walikota Madiun, Maidi mempersilahkan siapapun untuk mendaftar seleksi terbuka tersebut asalkan standarisasi dan administrasinya terpenuhi.
Maidi juga menegaskan, seleksi terbuka Sekda Kota Madiun ini tidak hanya untuk ASN di Kota Madiun tapi bisa juga diikuti ASN dari luar kota.
"Kalau pintar, ada yang dari luar tidak apa-apa. Saya tidak alergi dari luar, bebas," kata Maidi, Rabu (29/9/2021).
Menurut Maidi, kekosongan jabatan Sekda Kota Madiun ini harus segera diisi agar roda pemerintahan Kota Madiun bisa berjalan lebih optimal.
Selain itu, peran Sekda sangat dibutuhkan dalam membantu pekerjaan Wali Kota Madiun.
"Saya pun senang kalau ada Sekda. Dia sebagai pimpinan ASN jadi (saya) tidak terlalu repot. Sekdanya pintar, tahu tugas, tahu perintah jadi enak," lanjut Maidi yang juga Mantan Sekda Kota Madiun ini.
Baca juga: Berita Persebaya Populer Hari Ini: Rahasia Aji Santoso Diungkap Taisei Marukawa, Kalahkan PSS Sleman
Maidi sendiri mengaku kerepotan dengan kekosongan jabatan Sekda Kota Madiun saat ini lantaran pihaknya harus merangkap tugas Sekda walaupun memang sudah ada Pj Sekda Kota Madiun.
Untuk itu, ia berharap jabatan definitif Sekda Kota Madiun bisa terisi tahun ini.
"Jadi cepat semakin baik, semoga tidak lebih dari dua bulan," pungkasnya.
Pendaftaran dan Penerimaan Soft File Berkas Lamaran secara online sendiri dilaksanakan pada tanggal 28 September - 2 Oktober 2021.
Lalu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Penelusuran Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2021
Sedangkan Hasil Akhir Seleksi diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021.
Sejumlah persyaratan pelamar yang harus dipenuhi oleh calon pelamar seleksi terbuka Sekda Kota Madiun di antaranya:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Timur.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
3. Berusia maksimal 56 tahun pada 1 November 2021.
4. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
5. Pangkat/ golongan ruang minimal Pembina Tingkat I (IV/b).
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang/ tugas yang terkait dengan jabatan/bidang yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara Eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.