
KEDIRI (Lenteratoday)-Kendala yang kerap muncul terkait bantuan-bantuan dari pemerintah kepada masyarakat di Kota Kediri mengundang perhatian tersendiri lembaga legislatif kota tersebut. Tidak berlebihan bila DPRD Kota Kediri mendesak legislatif segera merealisasikan Perda tentang Kesejahteraan Sosial.
Adalah Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino AMD, yang melontarkan hal itu dalam sosialisasi Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dikatakan masalah kesejahteraan sosial ini sangat penting dan menjadi perhatiannya, karena berkaitan dengan bantuan-bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
Dlam rapat paripurna maupun rapat lainnya antara DPRD bersama Pemkot Kediri hal itu seringkali dibahas.“Banyak masukan dari masyarakat dan setiap kita ada pandangan umum, pandangan akhir itu kesejahteraan mesti disinggung, masalah BDT (Basis Data Terpadu), masalah bantuan yang tidak bisa. Sebetulnya dari pemerintah daerah kemarin saya sudah seringkali membicarakan untuk mengupdate data BDT itu tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Sementara itu dari Dinas Sosial Kota Kediri Kediri, Heru Cahyono dalam pemaparannya, ada payung hukum di tingkat lokal terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Intinya agar ada kebijakan daerah melalui terbitnya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menaungi 26 permasalahan sosial yang ada di Kota Kediri.
“Salah satunya itu tadi, masalah kemiskinan, masalah difabel, anak telantar, orang telantar, masih banyak di kriteria 26 permasalahan sosial nanti tertuang di Perda,” urainya, karena selama ini payung hukumnya di Kota Kediri belum ada.
Menanggapi keluhan mengenai masih banyak masyarakat di Kota Kediri yang selama ini belum masuk ke BDT dimana selama ini menjadi syarat sebagai penerima bantuan. Heru menjelaskan, raperda ini nanti diharapkan salah satunya bisa menangani masyarakat yang tidak bisa tertampung di BDT.
“BDT ini sifatnya nasional ya ini menjadi keputusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kan ndak bisa ya, ketika kita usulkan ke pusat nah kita tunggu ke sana, tunggu di sana apakah ini bisa masuk apa tidak, jadi diharapkan nantinya sebelum masuk BDT bisa dinaungi melalui kebijakan daerah,” jelasnya.
Heru menambahkan, jenis bantuan pemerintah termasuk pusat yang mensyaratkan penerimanya harus masuk dalam daftar BDT beberapa di antaranya; Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST). “Terus ada bantuan santunan kematian itu yang perda kita mensyaratkan harus BDT, KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) itu semua berbasis BDT,” ujarnya.
Sedangkan yang telah di-cover kebijakan daerah dengan menggunakan APBD Kota Kediri yaitu Kartu Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) dan bantuan sosial berupa bahan pangan untuk warga yang menjalani Isoman (isolasi mandiri) di rumah karena Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum masuk BDT, Heru menyebutkan bisa di cek via online di link cek bansos, “Sekarang itu pemerintah pusat sudah mengeluarkan aplikasi melalui cek bansos (bantuan sosial) punya Kementerian Sosial jadi warga bisa mendaftar secara mandiri,” imbuhnya, sehingga tidak melulu pendataan oleh kelurahan.
Heru menambahkan, hal yang telah disampaikan narasumber dan aspirasi serta harapan masyarakat tersebut akan di bawa ke DPRD Kota Kediri untuk ditindaklanjuti, sebab masyarakat Kota Kediri harus sejahtera.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/adv
Editor: Widyawati