06 April 2025

Get In Touch

Bukan Produk Jurnalistik, IJTI Tapal Kuda Desak Polri Tindak Tegas Medsos "Aktual Tv"

Bukan Produk Jurnalistik, IJTI Tapal Kuda Desak Polri Tindak Tegas Medsos

BONDOWOSO (Lenteratoday) - Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI)
Kordinator Daerah Tapal Kuda bersikap atas adanya dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan unsur SARA yang dilakukan oleh media sosial via youtube bernama "Aktual Tv". IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya atas kasus itu.

Koordinator IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar menerangkan, belum lama ini beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

"Kami IJTI Tapal Kuda memandang perlu untuk memberikan klarifikasi. Pertama, bahwa seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama “Aktual TV”.
Kedua, bahwa “Aktual TV” yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," terang Tomy Iskandar, Jumat (14/10/2021).

Dia menambahkan, “Aktual TV” yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran. Bahwa berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F. Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

"Bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun “Aktual TV” bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari temuan data diatas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Bahwa konten youtube “Aktual TV” murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," tandasnya.

Sementara Polres Metro Jakarta Pusat melakukan press conference pekara penyebaran berita bohong alias hoax, Jumat siang. Press Conference itu dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dalam keterangannya, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah pengelola Aktual TV dan bakal dijerat dengan pasal penyebaran berita hoax. Sebab unggahan yang diproduksi, kontennya provokasi dan mengandung unsur berita bohong alias hoaks. Selama ini, pengelola Aktual TV yang merupakan warga Bondowoso Jawa Timur, mendapat keuntungan yang tidak sedikit yakni mencapai Rp 2 Miliar.

Kepolisian telah menetapkan tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan. Ketiganya ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur pada Agustus 2021 lalu. "Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi. Kontennya ini diupload dan disebar lagi ke media sosial lain, sehingga viral dan jika diterima masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah maka akan berbahaya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Reporter : P Juliatmoko
Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.