
Surabaya– Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus empat orang yangdiduga jaringan narkoba. Dari tangan mereka, BNNK Surabaya mendapatkan barangbukti 115,5 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Empattersangka yang berhasil diringkus adalah IW, (25) tinggal di Jl. Krembangan Surabaya, .MH, (40) warga JI. Karang Tembok Surabaya. DAT, (34) warga Kejambon Surabaya, HI, (24) JI. Keputran KejambonSurabaya. Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono,menandaskan dari para tersangka ini juga diamankan berbagai barang buktilainnya.
Terbongkarnyajaringan ini berawal dari penangkapan IW pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul22.30 WIB di JI. Kedung Klinter Surabaya. Saat itu tersangka IWtertangkap tangan oleh Petugas seksipemberantasan BNN Kota Surabaya. Dari tangan IW didapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 1,13 gram berikut.
“Daripenangkapan IW ini kemudian kami kembangkan dan akhirnya berhasil menangkap MH di rumahnya JI.Kedung Klinter Surabaya,” tandas Kartono. Dari MH petugas berhasil mengamankan narkobajenis sabu seberat 4,20 gram berikut dengan bungkus plastiknya.
Kemudian dari hasil Penyelidikan dikembangkan, dan pada hari Selasa, (18/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap DAT. Petugas seksi pemberantasan BNN Kota Surabaya menangkap tersangka DAT di Jl. Keputran Kejambon Surabaya, dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9,09 gram berikut dengan bungkus plastiknya (Bruto). “Tersangka DAT mengaku mendapatkan barang berasal dari Lapas,” tandas Kartono.
Petugas terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil menangkap HI di rumahnya Keputran Kejambon Surabaya. Dari tangan HI, petugas mengamankan barang bukti dua paket serbuk sabu dengan berat 101,16 gram berikut dengan bungkus plastiknya (Bruto).
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Kartono. (ufi/jok)