20 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Sarankan Warga Hindari Pinjol Ilegal Agar Tidak Diteror dan Dirugikan

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. Foto : Novita Masniari.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. Foto : Novita Masniari.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini kita mendengar adanya kasus masyarakat yang melaporkan kepada pihak berwajib karena merasa tertekan akibat diteror debt collector pinjaman online (pinjol) dan terlilit hutang karena bunga yang mencekik.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, meminta kepada masyarakat untuk menghindari berurusan dengan pinjol dan berhati-hati jika harus meminjam uang kepada pinjol dengan memastikan terlebih dahulu perusahaannya legal dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kebanyakan masyarakat jadi tertarik dengan iming- iming persyaratan yang mudah dan waktu pencairan yang cepat, sehingga tanpa pikir panjang lagi mengajukan karena memang butuh dana," ungkap Wahid.

Selanjutnya, Wahid menerangkan, untuk menarik minat para peminjam, perusahaan Pinjol ilegal tersebut gencar memasang iklan di sosmed, mengirimkan SMS maupun menelepon calon peminjam dana. Padahal dibalik itu perusahaan tersebut belum terdaftar atau memiliki lisensi resmi dan tidak diawasi oleh OJK.

Selain itu, Wahid menambahkan jika banyak perusahaan Pinjol yang beroperasi secara liar dan menggunakan hukum rimba saat menagih. Akibatnya, masyarakat akan merasa tertipu, tertekan dan dirugikan karena terjerat bunga tinggi yang mencekik leher.

"Sebaiknya hindari Pinjol apalagi jika belum memahami syarat dan ketentuannya, terkait bunga, jangka waktu dan cara pembayaran, jika harus meminjam, carilah informasi perusahaan resmi terpercaya dan sudah terdaftar di OJK," pungkas Wahid.

Jika anda sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal dan dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Sedangkan untuk mengetahui apakah perusahaan Pinjol tersebut resmi dan sudah terdaftar anda dapat menghubungi OJK dengan kontak 157 atau di nomor WhatsApp 081157157157.

Reporter : Novita Masniari

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.