
BONDOWOSO (Lenteratoday) - Polres Bondowoso sudah memetakan tempat pemungutan suara rawan saat pemilihan kepala desa serentak. (TPS Pilkades). Pelaksanaan Pilkades tinggal sekitar tiga minggu lagi, dimana proses pencoblosan di masing-masing desa dilaksanakan dibagi ke sejumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara), tergantung jumlah pemilihnya.
Adapun pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur akan dilaksanakan 15 November 2021 mendatang. Total ada 559 calon kepala sesa dari 171 desa. Jadi tidak dijadikan satu TPS seperti tahun-tahun sebelumnya, karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Maksimal setiap TPS hanya boleh menampung 500 pemilih. Jadi kalau dalam satu desa ada 2.000 pemilih, maka harus ada empat TPS.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 1.860 personel dalam Pilkades serentak ini. Pihaknya telah memetakan daerah rawan. Menurutnya, dari 1.003 TPS sudah terhitung TPS yang sangat rawan ataupun yang rawan. “Ada 55 yang rawan, sangat rawan 12, selebihnya aman lah,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Kamis (28/10/2021).
Untuk enempatan personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan. Semakin rawan personel yang disiapkan semakin banyak. “BKO dari Polres kita tempatkan di daerah yang rawan. Sifatnya kan rayonisasi,” ujarnya.
Sementara l, selama pelaksanaan tahapan Pilkades sampai saat ini masih terpantau aman. “Kita harapkan sampai nanti pemilihan dan pemungutan selesai, sampai penetapan calon terpilih, diharapkan tetap aman,” katanya.
Pada 26 Oktober 2021 kemarin 171 desa di Bondowoso yang masuk dalam Pilkades serentak melakukan penetapan calon kepala desa (Cakades). Menurut Ketua Panitia Pilkades serentak Kabupaten Bondowoso Mahfud Junaidi, jumlah peserta di ratusan desa itu berbeda-beda. Namun memang sebagaimana ketentuan maka minimal dua orang, dan maksimal lima orang Cakades di setiap desa.
“Paling sedikit dua orang, maksimal lima orang,” ujarnya. Selain itu, setiap Bacakades yang telah ditetapkan sebagai Cakades tak boleh mengundurkan diri. “Artinya, jika mereka mengundurkan diri pun mereka tetap dianggap calon. Walaupun mengundurkan diri mereka tetap dianggap calon,” tandasnya. (*)
Reporter : P Juliatmoko
Editor : Lutfiyu Handi