23 April 2025

Get In Touch

Perintah Gubernur Jatim: Anggaran Jember Gunakan Perkada PAPBD 2021

Persetujuan PAPBD Jember 2021 Pemkab dan DPRD Jember pada pertengahan Oktober lalu. Foto : istimewa.
Persetujuan PAPBD Jember 2021 Pemkab dan DPRD Jember pada pertengahan Oktober lalu. Foto : istimewa.

JEMBER (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya diperintahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah untuk menggunakan Perkada Perubahan APBD tahun 2021. Hal itu menyusul adanya keterlambatan dalam proses pembahasan dan finalisasi Rancangan PAPBD yang mestinya tuntas pada akhir September lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan kepastian penolakan P-APBD Kabupaten Jember oleh Gubernur. “Iya, ditolak oleh Gubernur, karena ada keterlambatan 14 hari. engan penolakan ini, Bupati bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Mirfano, Jumat (29/10/2021).

Perkada PAPBD 2021 era Bupati Hendy Siswanto ini tentunya sangat berbeda jauh dengan Perkada era mantan bupati Jember Faida. Bedanya, yakni Perkada PAPBD saat ini merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemkab dengan DPRD Jember. Namun era Faida, Perkada APBD mengalami jalan buntu pembahasan antara Pemkab dengan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menerangkan, Perkada PAPBD ini tidak masalah dan resmi atas petunjuk perintah Gubernur Jatim. "Perkada PAPBD Jember ini hasil pembahasan dan persetujuan bersama. Tidak beda jauh ploting anggaran yang telah dibahas di sana," kata Halim.

Prediksi PAPBD Jember menjadi Perkada ini sudah disampaikan oleh Fraksi PDIP.

Fraksi PDI Perjuangan meragukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 bisa lolos dari evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Mungkin kejadian satu-satunya di Indonesia, Perubahan APBD terus dibahas melewati 30 September 2021,” kata Hadi Supaat, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021, di gedung DPRD Jember pada Sabtu awal Oktober lalu.

Dia juga mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 179 ayat (1) yakni pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenan berakhir atau pada 30 September 2021.

Pada pertengahan Oktober 2021 PAPBD didok oleh Pemkab dan DPRD Jember pada malam hari. Diketahui, besaran P-APBD yang diajukan oleh Bupati Jember kepada DPRD Jember untuk dibahas bersama sebesar Rp. 3.673.960. 375.560, turun sebesar Rp. 34.395.455.672 atau turun 0.93 persen dari APBD awal 2021 sebesar Rp.3.708.353.831.232. Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi menyampaikan, berdasarkan penyampaian akhir dari 7 fraksi dewan legislatif dan catatan-catatannya disimpulkan bahwa DPRD Jember menerima dan menyetujui Raperda P-APBD 2021 ditetapkan sebagai Perda P-APBD 2021. Namun sayangnya pada akhir Oktober ini PAPBD Jember dilaksanakan dengan Perkada.

Reporter : P Juliatmoko

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.