
BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota melalui Satnarkoba berhasil meringkus 5 orang pengedar narkoba jenis sabu, yang menggunakan teknologi Share Location (Shareloc) melalui aplikasi Whatsapp (WA) dalam operasinya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan selama sepekan ini Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 5 orang tersangka diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kelima tersangka di 4 TKP, yaitu di Jl. Sumatera Kota Blitar, Desa Sidorejo dan Kawedusan Kecamatan Ponggok serta Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar," ujar AKBP Yudhi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sujarwo dan Kasi Humas, Iptu Achmat Rochan, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut perwira dengan melati dua dipundak ini menjelaskan modus yang digunakan 5 tersangka dalam mengedarkan dan bertransaksi barang haram tersebut, menggunakan sistem ranjau dengan cara menentukan titik lokasi narkoba yang dijual menggunakan teknologi Shareloc.
"Jadi setelah kontak disepakati harga dan sudah dibayar melalui transfer, kemudian ditentukan lokasi pengambilan barang menggunakan Shareloc. Sehingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu," jelasnya.
Teknologi Shareloc yang digunakan tersangka, melalui Handphpne memakai aplikasi WA. "Sehingga diungkapnya melalui jejak digital yang ada di HP para tersangka, kita bisa mengetahui modus operasinya dengan cara ranjau," beber AKBP Yudhi.
Dari penyidikan oleh polisi, 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengedar dan 2 orang pemakai adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota. "Karena sabu yang diedarkan berasal dari luar Blitar, yaitu dari Malang dan Kediri," beber AKBP Yudhi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka ini, sabu total seberat 2,6 gram,5 HP berbagai merk, 1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merk, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
Sedangkan 5 tersangka yang diringkus terdiri dari : Awp alias Edo (24) sopir, warga Dusun Pandantoyo, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudian De alias Dodik (42) sopir, warga Dusun Ringin anyar, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Serta tersangka ketiga Sml (37), swasta warga Dusun Sesek, Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Lalu 2 tersangka pemakai atau penyalahgunaan narkoba yakni : Ahn alis Angget (29) dan Ds alias Klontong (39) wiraswasta, warga Dusun/Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Ditambahkan orang nomer satu di Polres Blitar Kota ini pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan, untuk membongkar pemasok narkoba pada para tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10 miliar," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi