07 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Prioritaskan Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

SURABAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim memperioritaskan pembahasan Rancangan Peranturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata. Diharapkan, Raperda tersebut bisa selesai tahun ini.

“Berkaitan dengan pengajuan Raperda Desa Wisata atau wisata desa, menurut saya itu sekarang harus menjadi prioritas kita. Di banyak tempat di Kabupaten/Kota, desa wisata itu dilakukan oleh BUMDes, usaha desa yang memerankan,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (8/11/2021).

Dia mengharapkan dengan adanya Perda Desa Wisata ini akan menjadikan desa wisata sebagai destinasi menarik karena dikelola secara professional. Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa desa wisata ini merupakan program baik untuk dilaksanakan. “Kita berharap, Raperda ini bisa akhir tahun ini selesai,” tandasnya.

Sahat juga berharap, dengan adanya Perda Desa Wisata nanti maka ruang pembinaan terhadap desa wisata akan menjadi lebih tepat sasaran dan lebih fokus. Dengan adanya Perda, maka konsekuensinya pemerintah memiliki kewajiban untuk langsung melakukan pembinaan, pembiayaan dengan kemampuan daerah, sehingga pembiayaan tidak hanya bersumber dari dana desa saja.

“Ini bisa meningkatkan destinasi wisata yang semakin banyak di Jawa Timur. Jadi desa wisata menjadi andalan kita untuk pemulihan ekonomi kita pasca Pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengatakan bahwa usulan Raperda ini sudah masuk sejak tahun 2020 lalu. Dia berharap raperda ini selesai dan disahkan tahun ini. Sekarang tinggal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengagendakan untuk mematangkan dengan beberapa pihak termasuk pembahasan di komisi dan bagian hukum.

Lebih lanjut, Aliyadi menandaskan bahwa penekanan dari raperda ini adalah untuk optimalisasi potensi desa wisata. Pasalnya saat ini sudah ada ratusan desa wisata di Jatim yang memiliki potensi untuk dikembangkan guna menunjang peningkatan perekonomian warga desa.

Sementara itu, juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Noer Soetjipto mengatakan bahwa sebenarnya Raperda ini tidak hanya sekedar desa wisata, namun lengkapnya Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata. “Dalam Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata terdapat frasa kata usaha sebagai kata kunci, sesuai tupoksi Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian. Frasa kata usaha juga menjadi ciri khas sekaligus definisi integral kewisataan. Karena tidak ada lokasi kunjungan wisata tanpa disertai bisnis usaha akomodasi, dan promosi usaha,” jelas Noer Sutjipto.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam Raperda ini, terdapat upaya pemberdayaan, dan perlindungan secara sistemik yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat, sekaligus meminimalisir konflik kepentingan permodalan.

Politikus asal Partai Gerindra ini berharap keberadaan Raperda nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Provinsi.

Dasar filosofi dan sosiologis pembentukan Raperda ini, dimaksudkan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Jatim untuk berusaha dengan memanfaatkan alam, dan tradisi budaya, serta memperoleh lingkungan hidup yang layak, nyaman dan aman. Banyak regulasi telah mengamanatkan kewisataan yang baik dan bersifat konservatif (perlindungan lanskap, dan pelestarian budaya). (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.