
KEDIRI (Lenteratoday) - Diskominfo Kota Kediri bersama dengan Bea Cukai wilayah Kediri all out memerangi rokol illegal. Kali ini kembali merangkul pegiat media sosial menghadang peredaran rokok illegal karena merugikan negara.
Kegiatan berlangsung di salah satu kedai kopi di Kota Kediri, Selasa (9/11/21) malam. Para penggiat bidang media sosial yang menyebut dirinya sebagai netizen ini tampak antusias mengikuti acara. Dalam kesempatan tersebut, Hendratno, Humas Bea Cukai Kediri menyampaikan seputar perbedaan rokok legal dan illegal.
"Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok illegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," ungkapnya kepada peserta, Selasa, (9/11/21). Lebih detail juga dijelaskan pita cukai asli terbaru 2020 memiliki ciri hologram dan cetakan yang jelas serta tajam. "Nah, sedangkan rokok illegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tidak jelas dan lebih pudar," tandasnya.
Namun, ia juga mengatakan kadangkala juga ditemui rokok illegal yang memiliki pita cukai. Tetapi pita cukai yang dipakai biasanya merupakan pita bekas. "Terkadang rokok illegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai, sehingga tampak perbedaannya, pita tampak lusuh dan ada bekas sobekan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menjelaskan penerimaan hasil cukai ini dimanfaatkan untuk banyak hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"pungkasnya.
Sementara itu, dijumpai di lokasi yang sama, Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan para pegiat media sosial di Kota Kediri untuk bahu-membahu menyosialisikan 'gempur rokok illegal tersebut'.
"Kami mengajak para netizen untuk bersama-sama menggempur rokok illegal, apalagi mayoritas para pemuda ini, kami harapkan dapat menjadi agen perubahan membawa dampak yang baik tidak hanya bagi dirinya tapi juga orang-orang di sekitarnya," ungkap Apip, Selasa, (9/11/21).
Selain melalui sosialisasi, Apip menyebutkan bahwa ada upaya lain yang pihaknya tempuh untuk memasifkan informasi gempur rokok ilegal. "Selain melalui sosialisasi, pemasangan iklan layanan masyarakat, kami juga menggelar lomba film pendek bertajuk gempur rokok illegal yang mana pengumpulan karya telah dimulai 25 Oktober-14 November 2021" terangnya.
"Kami mengajak para filmaker, mumpung waktu pengumpulan karya masih dibuka hingga tanggal 14 November besok, ayo segera daftarkan diri kalian dan mari sama-sama kita gempur rokok ilegal," pungkasnya.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati