06 April 2025

Get In Touch

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Ant)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Ant)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari izin ekspor benih bening lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim PT DKI, Rabu (10/11/2021).

PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS menjadi 3 tahun penjara.

Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya (*)

Sumber: Bisnis.com

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.