24 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Abu Bakar : Covid-19 Penyebab Utama Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024

Waali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat menjelaskan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024 di hadapan Rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/11/2021).
Waali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat menjelaskan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024 di hadapan Rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/11/2021).

KEDIRI (Lenteratoday) – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberikan penjelasan atas Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020-2024 di hadapan Rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/11/2021). Rapat dipimpin  Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Kediri. Selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target RPJMD. Salah satunya kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.

Berdasarkan evaluasi kinerja 2020, beberapa indikator mengalami penurunan, antara lain; pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan dan penciptaan wirausaha. Selain itu kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah.

“Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menjelaskan dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri No: 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dalam Permendagri tersebut diatur RPJMD dapat diubah apabila ada perubahan yang mendasar. Seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.

Berlakunya PP No: 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No: 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya. “Selain itu adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” jelasnya.

Sebagai gambaran umum, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun ini tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi dan tujuan Pemkot Kediri tahun 2020-2024. Namun perubahan diarahkan pada beberapa substansi. Diantaranya penyesuaian struktur APBD sesuai ketentuan PP No: 12/2019, penyesuaian nomenklatur dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai Permendagri No: 19/2019.

Selain itu juga penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan update data keuangan dan capaian kinerja.

Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan Musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri No: 86/2017.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD ini. Saya berharap pembahasan Raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024,” pungkasnya. (*)

Reporter : Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.