24 April 2025

Get In Touch

Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal yang diselenggarakan pada Selasa (16/11/2021) di Hotel Senyum, Kota Batu.
Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal yang diselenggarakan pada Selasa (16/11/2021) di Hotel Senyum, Kota Batu.

BATU (Lenteratoday) – Pemkot Batu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang menggelar sosialisasi terkait Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, khususnya tentang bahaya rokok ilegal di Kota Batu. Kali ini yang menjadi target adalah perwakilan Perangkat Desa dan Kelurahan, TP PKK, dan Dharma Wanita Kota Batu.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Senyum World Kota Batu, Selasa (16/11) itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampikan terima kasih telah dilibatkan dalam sinergitas pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan pelibatan tersebut, maka hasilnya juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

”Dari DBHCHT ini 50 persen digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang penegakan hukum, dan 25 persen digunakan di bidang kesehatan,” jelasnya.

Untuk itu, dia menghimbau seluruh masyarakat ikut aktif dalam menggempur rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melapor ke Bea Cukai atau BPSDA Kota Batu ketika ada orang atau perusahaan yang menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo; Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi; dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu, Emilyati. Mereka semua sebagai leading sektor kegiatan sosialisasi cukai.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan target penerimaan cukai KPPBC Malang tahun ini sebesar Rp 21,5 triliun dari wilayah Malang Raya. Mulai dari Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.”Untuk capaian kita sampai Oktober 2021 ini sudah Rp 15,6 triliun,” ujarnya.

Sebab itu, pihaknya terus memperluas sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk meminimalisir peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya dengan bersinergi dengan Pemda wilayah masing-masing.

Di Kota Batu, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Pemkot Batu. Termasuk dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan hukum lewat operasi gabungan ke desa/kelurahan hingga di toko-toko kelontong.

Berdasarkan pantauannya, tingkat pelanggaran dan peredaran rokok ilegal masih ada. Namun, sudah mulai terjadi penurunan. Tercatat sejak tahun 2016 yang mencapai 12,1 persen hingga di tahun 2019 sudah menurun drastis di angka 4,8 persen.

Hingga akhir Oktober 2021, ungkap Gunawan, total sudah ada 169 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan. Bentuk pelanggaran yang ditindak tegas seperti rokok tanpa pita cukai hingga barang impor ilegal seperti sex toys. Dengan nilai kerugian negara Rp 6,3 miliar.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut, diharapkan penerimaan pajak bisa maksimal. Artinya, optimalisasi pajak yang juga merembes ke masyarakat bisa ikut maksimal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Seperti diketahui, 2 persen dari penerimaan pajak dari bea cukai akan diberikan ke Pemda Provinsi dan kota masing-masing.

Gunawan menambahkan, pajak penerimaan negara akan hilang 62 persen jika rokok ilegal terus beredar. ”Jika dibiarkan, maka akan merugikan negara dan masyarakat. Sebab itulah dari DBHCHT ini akan dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.Untuk Malang Raya sendiri, kata dia, penerimaan DBHCHT besarannya berbeda. Kota Batu menerima Rp 18,9 miliar, Kota Malang Rp 30,3 miliar, dan Kabupaten Malang sebesar Rp 80 miliar.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu, Emilyati menambahkan dalam sosialisasi kali ini menyasar kepala desa, organisasi Dharma Wanita, dan perwakilan TPP PKK Kota Batu.

“Kami harap mereka bisa menjelaskan kembali ke masyarakat tentang pentingnya memerangi peredaran cukai ilegal serta manfaat yang didapat dari penerimaan cukai melalui DBHCHT untuk pembangunan fasilitas umum seperti Puskesmas hingga BLT,” paparnya.

Lebih lanjut, BPSDA Kota Batu menargetkan sosialisasi cukai sebanyak 30 kali bagi pedagang rokok, vapor, dan stakeholder yang berperan dalam memerangi cukai rokok ilegal. Pihaknya mencatat telah mengajak 1.335 orang berlatar belakang pedagang rokok, pelaku usaha mikro kecil dari target 2012 orang.

Reporter : Iskandar/Reka Kajaksana

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.