24 April 2025

Get In Touch

Bupati Jember Targetkan Sebanyak 94 Ribu Bidang Tanah PTSL Tuntas Bersertifikat Tahun 2024

Suasana penyerahan surat PTSL oleh Bupati dan Kepala BPN Jember pada masyarakat.
Suasana penyerahan surat PTSL oleh Bupati dan Kepala BPN Jember pada masyarakat.

JEMBER (Lenteratoday) - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk  Desa Sidomekar Kecamatan Semboro sejumlah 200 bidang dan desa Karangsono sebanyak 300 bidang, di Kecamatan Semboro, Rabu (17/11/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Sugeng Muljo Santoso mengatakan, PTSL ini dibantu dari anggaran pemerintah. “Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun ini Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Jember, kita dapat dukungan APBD untuk biaya pengukuran, yang jelas totalnya hampir Rp. 4 M ya untuk 60 ribu bidang,” terang Kepala BPN Jember, Sugeng, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya menghimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar mendatangi kantor BPN Jember. “Kami siap melayani warga Jember semua,” ujarnya.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto berharap, sebanyak 94 ribu bidang tanah PTSL pada tahun 2024 sudah harus tuntas terdistribusikan kepada masyarakat Jember. “Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat, ini program pemerintah yang menjadi hak rakyat,” kata Bupati Hendy.

Program PTSL 2021 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. “Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Bupati Hendy.

Menurutnya, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan dan sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah. “Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendy juga mengingatkan warganya yang belum vaksinasi supaya segera melapor kepada Kepala Desa atau datang langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 supaya Kabupaten Jember kembali PPKM level 1 sehingga aktivitas bisa lebih longgar lagi. “Meski sudah vaksinasi, tetap harus pakai masker dimana pun harus pakai masker,” ujarnya. (pj moko)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.