
BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota dan Sat Pol PP Kabupaten Blitar, mengamankan 6 orang, 1 Truk dan 1 Ekskavator dari Sungai Pleret, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Karena diduga melakukan penambangan pasir atau galian C, tanpa ijin alias ilegal atau liar, Kamis (18/11/2021).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan ketika dikonfirmasi mengenai adanya penambang pasir ilegal yang diamankan menyatakan kalau hal tersebut bagian dari program Polri Peduli Lingkungan, selain menjaga kamtibmas untuk masyarakat. "Berupa kegiatan preventif, yaitu sosialisasi dan patroli mengenai penambangan pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujar AKBP Yudhi, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut perwira dengan melati dua di pundak ini menjelaskan, setelah dilakukan himbauan dan tindakan preventif. "Ternyata ditemukan adanya tindakan yang diduga melanggar pidana, yaitu penambangan liar atau ilegal tidak mempunyai ijin," jelasnya.
Baik laporan dari masyarakat atau pengaduan masyarakat (Dumas), maupun temuan dari polisi. Ditandaskan AKBP Yudhi semuanya ditindaklanjuti, seperti yang ditemukan, Kamis(18/11/2021) kemarin, ketika dilakukan patroli gabungan Polres Blitar Kota bersama Sat Pol PP Kabupaten Blitar. "Ditemukan penambangan liar, tepatnya di aluran Sungai Pleret, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar," tandasnya.
Sebelumnya orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini, sebelumnya sudah melakukan himbauan pada masyarakat dan memasang spanduk melarang adanya kegiatan pertambangan tanpa ijin resmi. "Karena melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, kemudian kita amankan 6 orang yang diduga pelaku, serta barang bukti 1 dump truk dan 1 ekskavator," ungkapnya.
Keenam orang yang diamankan terdiri dari sopir, operator dan petugas yang ada di lokasi tambang. "Mereka sudah diperiksa awal, kita lakukan penyelidikan, kumpulkan alat bukti dan sebagainya. Kemudian dilakukan gelar perkara, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Kalau terpenuhi, kita tingkatkan ke penyidikan," terang AKBP Yudhi.
Dalam patroli gabungan kemarin, ditemukan ada 6 titik penambangan pasir liar. Namun hanya 1 yang kedapatan sedang beroperasi, sehingga langsung dilakukan tindakan penegakkan hukum.
Ditanya apakah pemilik tambang dan ekskavator juga ikut diamankan, menurut AKBP Yudhi nanti diketahui dari hasil pemeriksaan. "Tugas dan wewenang masing-masing orang yang diperiksa, nanti akan ditelusuri dan menentukan siapa pemiliknya," bebernya.
Kenapa penertiban tambang liar baru dilakukan sekarang, padahal praktik tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Dengan tegas AKBP Yudhi mengatakan sudah beberapa kali melakukan penangkapan, bahkan sudah hampir tahap P21. "Jadi perlu diketahui untuk penegakkan hukum perlu tahapan, ada edukasi melalui pemasangan banner, patroli dan kurasi lintas sektoral dan sebagainya sebelum penegakkan hukum," tegasnya.
Mengenai lokasi tambang pasir liar, apakah ditutup. Ditambahkan AKBP Yudhi saat ini yang ditemukan masih beropersi hanya 1 titik, sementara 5 lainnya tidak ada atau tutup. "Tapi kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli, karena lokasinya jauh. Termasuk melalui aplikasi, akan kita monitor titik-titik mana yang masih melakukan aktivitas penambangan liar," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi