DPRD Jatim Minta Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman dan Bantuan Sosial Saat PPKM Level 3 Nataru

SURABAYA (Lenteratoday) – Seiring dengan akan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kodrat Sunyoto, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur mengharapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan jaring pengaman dan bantuan sosial.
“Jaringan pengaman dan bantuan sosial itu terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil maupun masyarakat tidak mampu yang terdampak penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali,” kata Kodrat yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, politisi asal Lamongan ini menandaskan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 tentunya akan berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan peningkatan masyarakat miskin serta penurunan kegiatan usaha masyarakat. Padahal, berdasarkan Laporan BPS Jawa Timur bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur terjadi kenaikan sebesar 3,03 persen pada triwulan ke-3 Tahun 2021.
Dengan kenaikan tersebut, Jawa Timur menjadi penyumbang pertumbuhan perekonomian terbesar di pulau Jawa pada periode tiga bulan ke tiga di tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM level 1 dan level 2 pada sebagian besar daerah di Jawa Timur mampu menunjukkan tren positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seharusnya, lanjut Kodrat, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang Natal tanggal 25-26 Desember 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah haruslah memperketat penerapan Level PPKM pada semua sektor, baik sektor non-esensial, supermarket dan apotik, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan, restoran dan kafe, fasilitas umum, dan sebagainya.
“Selain itu, harus dipertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penerapan level PPKM. Hal ini rangka untuk tidak terulangi tingginya penyebaran dan korban Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat pada bulan Juli 2021 akibat masuknya varian baru ke Indonesia,” tandasnya.
Di satu sisi, Kodrat juga menyampaikan bahwa kebijakan penetapan level PPKM pada setiap daerah di Indonesia sebenarnya didasarkan pada hasil asesmen atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Indikator tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
“Oleh sebab itu, Instruksi Menteri Dalam Negara sebenarnya tidak dapat mengeralisasi penetapan level PPKM pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali dan tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021,” tandasnya. (*)
Reporter : Lutfiyu Handi
Editor : Lutfiyu Handi