
Sampang - Seiring dengan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sampang meminta pada Kepala Sekolah agar digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Hal ini seiring dengan mekanisme baru penggunaan dana BOS untuk guru honorer.
Hal itu disampaikan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sampang Nur Alam saat Sosialisasi Kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang Perubahan Mekanisme BOS sekaligus Sosialisasi Penggunaan Dana BOS di Hotel Camplong , Kamis (5/3/2020).
Mekanisme tersebut diperkuat juga dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan dana BOS.
Kebijakan ini, kata Nur Alam, pihaknya meminta kepala sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, tetapi juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.
"Komposisinya harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer. Jangan sampai keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa digunakan untuk membayar honorer maksimal 50%," kata Nur Alam.
Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
"Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi," terang Nur Alam.
Nur Alam berharap tidak ada masalah dalam penggunaan dana BOS. "Jangan sampai ada berita tak sedap dengan penggunaan dana BOS. Saya tidak mau sekolah bermasalah dengan Hukum gara-gara dana BOS," tandasnya.
Sementara itu, Kepala sekolah baik negeri maupun swasta mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolah-sekolah sudah menerima dana BOS sesuai harapan dan tidak terlalu banyak beban pada yayasan khusus yang swasta karena proses pencairannya lebih cepat.
“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah,” terangnya. (Az)