Diduga Jadi Pemicu Bunuh Diri, Oknum Anggota Polisi Selaku Pacar Korban Ditetapkan Tersangka

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Kekasih mahasiswi yang melakukan bunuh diri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. RB kekasih mahasiswi tersebut, dipandang sebagai pemicu kehidupan pilu mahasiswi sehingga nekad melakukan bunuh diri dengan cara menegak potassium.
Penetapan tersangka terhadap RB diungkapkan Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). "Kita bisa mengamankan seseorang yang inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda," kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Pria dengan bintang satu di pundaknya ini mengatakan, mengamankan RB setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari barang bukti di lokasi hingga siber.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kapolres Mojokerto AKBP Apip dan Kapolres Pasuruan Erick Frendriz.
Menurut Slamet, RB terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena sudah memenuhi unsur-unsur.
"Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda, NWR (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di makam desa setempat, Kamis (2/12/2022) sore.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Ini karena didekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun.
Polisi juga membeberkan fakta baru dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh NW dengan menenggak racun potasium dekat makam ayahnya.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, korban dan RB berkenalan pada tahun 2019 saat acara distro baju di Malang dan bertukar nomor handphone.
"Setelah bertukaran nomor handphone mereka resmi berpacaran. Mereka melakukan perbuatan seperti suami istri dan berlangsung dari 2020 sampai 2021 yang dilakukan di kos mereka dan di hotel Malang," kata Slamet, Sabtu (4/12/2021).
Korban juga diketahui hamil sebanyak dua kali dan digugurkan menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang. "Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti juga selama pacaran dari Oktober 2019 hingga 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Pertama Maret 2020 dan kedua Agustus 2021," tukasnya.
Masih kata Slamet, untuk perbuatan yang melanggar hukum, RB dijerat pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pidana hukum.
"Secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dengan pasal 7 dan pasal 11 itu secara internal. Ini adalah langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, kita akan jalankan dan menerapkan pasal ini terhadap anggota melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Endang Pergiwati