
Blitar - Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar, ditemukan dua orang yang tidak ikut seleksi tes tulis tapi dinyatakan lolos.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan dua orang tersebut atas nama A’an Novita dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben dan Mochamad Rizki Ibrahim dari Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon.
“Kami minta kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap pengumuman KPU Nomor 138/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/III/2020 pada tanggal 4 Maret 2020 sesuai data sebenarnya. Dan memberikan salinan perubahan kepada Bawaslu,” ujar Hakam.

Dijelaskan Hakim, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencoret dua nama tersebut dari pengumuman. Melalui surat rekomendasi Nomor 071/K.JI-03/PM.00.02/III/2020, yang dilayangkan untuk Ketua KPU Kabupaten Blitar pada Kamis 5 Maret 2020. "Bawaslu Blitar merekomendasikan, agar KPU melakukan perubahan pengumuman tersebut," jelasnya.
Karena sesuai hasil pengawasan Bawaslu dan panwascam saat seleksi tertulis serentak calon anggota PPS di 5 zona, yaang digelar KPU Kabupaten Blitar antara lain di SMAN 1 Sutojayan, SMPN 2 Wlingi, SMKN 1 Kademangan, SMAN 1 Kesamben, dan SMAN 1 Srengat. "Kemudian hasilnya diumumkan Kamis(5/3/2020), dari situ ada beberapa temuan dugaan pelanggaran,” ungkap Hakam
Dua nama tersebut tidak hadir, terbukti dari daftar hadir yang disediakan KPU Kabupaten Blitar dan didokumentasikan pengawas. "Dua nama tersebut kosong alias tidak hadir," papar Hakam.
Ditegaskannya, prinsipnya semua tahapan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pelaksanaan tahapan pemilihan bisa berlangsung sesuai prinsip penyelenggaraan, yakni mandiri, jujur, adil, professional, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien pungkasnya (ist/ais)