
MADIUN (Lenteratoday)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga upahan tahun 2017 hingga 2021 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan usai tim penyidik Kejari Kota Madiun melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, saat di temui di Aula Kejari Kota Madiun.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Madiun, untuk waktu 20 hari kedepan sejak hari ini," ujar Bambang, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut, Bambang mengungkap, penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses dan pengembangan kasus tersebut. Tersangka sendiri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Madiun hingga 25 Desember.
"Kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses selanjutnya," imbuhnya.
Selain itu, dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di bidang transmisi dan distribusi pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM yang telah dilakukan oleh tersangka, dalam kurun tahun 2017 hingga 2021 kerugian keuangan negara pada PDAM tersebut sekitar Rp 263 juta.
"Kerugian berdasarkan laporan hasil audit dari ahli untuk sekarang Rp. 263 juta sekian", pungkasnya.
Dalam proses pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka hingga penahanan tersangka, Kejari Kota Madiun melakukan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk, pencegahan penularan covid-19.(*)
Reporter : Pamula Yohar C
Editor : Lutfiyu Handi