21 April 2025

Get In Touch

Pelaku UMKM Terdampak Gunung Semeru Mendapatkan Restrukturisasi Kredit

Rumah tenggelam vulkanik.
Rumah tenggelam vulkanik.

JAKARTA (Lenteratoday) – Para pelaku UMKM yang turut terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan mendapatkan restrukturisasi kredit. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Untuk itu, dia sudah meminta pada jajaran untuk menginventarisasi para pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Menkop Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengungkapkan bahwa bentuk restrukturisasi diantaranya dengan perpanjangan jangka waktu kredit. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kemudian juga bisa dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Cara yang ketiga adalah debitur KUR yang ingin melakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," ungkapnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga ujar Eddy.

Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (*)

Sumber : Antara

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.