07 April 2025

Get In Touch

Temuan Sidang PS Gugatan Greenfields, Pipa Pembuangan Limbah Tersembunyi Dihilangkan

Lokasi lagoon dan pipa pembuangan limbah tersebunyi yang sudah ditimbun tanah oleh PT Greenfields.
Lokasi lagoon dan pipa pembuangan limbah tersebunyi yang sudah ditimbun tanah oleh PT Greenfields.

BLITAR (Lenteratoday) - Salah satu hasil dari sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar, yaitu dihilangkannya pipa pembuangan limbah tersembunyi yang ditemukan saat sidak Wakil Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.

Kondisi ini ditemukan ketika sidang PS sebagai lanjutan dari proses persidangan gugatan Class Action 258 warga terhadap PT Greenfields, yang nenuntut ganti rugi atas dugaan pencemaraan sungai dan lingkungan.

Sidang PS langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Blitar, Ari Wahyu Irawan dan 2 anggota majelis hakim. Diikuti oleh perwakilan warga penggugat, kuasa hukum warga, pihak tergugat dan turut tergugat. Dengan lokasi PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dimulai sekitar jam 09.00 WIB bertolak menuju lokasi yang berjarak sekitar 30 km timur Kota Blitar, sidang PS diawali dengan melihat lokasi peternakan PT Greenfields dan pengolahan limbah yang berada di dalam area pabrik.

Saat akan masuk ke dalam area peternakan, pihak Greenfields membatasi jumlah yang boleh masuk. Bahkan media yang akan meliput juga dilarang, dengan alasan SOP perusahaan dan menjaga agar tidak ada kemungkinan masuknya penyakit dari luar. "Mohon maaf ini sudah prosedur pabrik, nanti saja wawancara setelahnya," ujar Humas PT Greemfields, Miftah, Kamis (9/12/2021).

Hampir 1 jam sekitar 15-20 orang rombongan sidang PS berada di dalam, kemudian melanjutkan ke lokasi lagoon atau penampungan limbah yang berada di luar peternakan.

Pihak kuasa hukum penggugat mendapat informasi dari perwakilan warga, untuk ditunjukkan salah satu lagoon yang sudah diuruk. "Ini pak salah satu lagoon yang dulunya ada pipa salurannya, langsung mengalir ke Sungai Genjong," ujar salah satu perwakilan warga, Wanto.

Lokasi yang ditunjukkan tersebut, memang sebelumnya ada lagoon dan pipa pembuangan limbah tersembunyi. Kemudian ditemukan oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto saat sidak pada Agustus 2021 lalu.

Kini kondisinya sudah rata diuruk dengan tanah bukit yang ada di sekitarnya, sehingga lagoon dan pipa tersebut hilang. Padahal ini merupakan salah satu bukti kuat, adanya dugaan pencemaran sungai.

Ketua Majelis Hakim PN Blitar, Ari Wahyu Irawan ketika ditanya mengenai sidang PS ini menyatakan tujuannya membuktikan perbuatan melawan hukum, yaitu pencemaran lingkungan.

"Disini kan peternakan sapi, jelas ada limbah kotoran yang dihasilkan. Bagimana pengolahan limbahnya, apakah sesuai jumlah ternak dengan kapasitas pengolahan limbah. Termasuk proses pengolahan limbahnya, apakah yang dibuang tidak mengandung bahan yang berbahaya untuk lingkungan," tutur Ari.

Dalam PS ini juga akan diambil sample atau contoh air yang diambil, nanti kalau diperlukan akan meminta bantuan dari DLH sebagai pembanding. "Dengan lokasi yang berbeda, tidak seperti ini ditentukan lokasinya. Apalagi uji laboratorium yang sekarang, dibawa oleh tergugat," terangnya.

Sementara itu juru bicara Tim 8 kuasa hukum warga, Hendi Priyono menanggapi sidang PS justru menunjukkan dengan jumlah sapi ribuan bahkan mencapai belasan ribu, instalasi yang ditunjukkan sebagai mekanisme filter dan sterilisasi kotoran sapi sebelum di buang ke lagoon dinilai jauh dari memadai.

"Tidak ada instalasi pengolahan air limbah kotoran sapi, apa yg terbuang di beberapa lagoon yang ada sudah masuk dalam kategori pencemaran lingkungan," tegasnya.

Bahkan menurut Hendi apalagi lokasi lagoon itu tidak jauh dari aliran sungai, dipastikan saat hujan akan meluber dan dampaknya yang dirasakan warga desa di sekitar sungai. "Lebih detailnya akan kita eksplor dalam tahap pembuktian saksi dan kesimpulan," pungkasnya.

Secara terpisah pihak Greenfields melalui staf Humas, Nanang menanggapi ditanya mengenai penutupan pipa tersembunyi pembuangan limbah dari lagoon, yang ditemukan saat sidak Wabup Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar membenarkan sudah tidak ada. "Karena sesuai perintah Pak Wabup kan minta ditutup, makanya kita tutup," kata Nanang.

Namun Nanang mengakui kalau di lokasi tersebut sebelumnya ada lagoon dan aliran ke Sungai Genjong, tapi sekarang sudah tidak ada dan sudah dibenahi. "Jadi kita menganggap temuan tersebut (sidak Wabup dan DPRD) sebagai hal positif, untuk melakukan perbaikan," imbuhnya. (*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.