24 April 2025

Get In Touch

Pemkot Madiun Pantau Mobilitas Masyarakat Saat Nataru

Wali Kota Madiun, Maidi usai mengikuti PPID Award 2021di Gedung GCIO Koa Madiun, (foto: Pamula Yohar.C)
Wali Kota Madiun, Maidi usai mengikuti PPID Award 2021di Gedung GCIO Koa Madiun, (foto: Pamula Yohar.C)

MADIUN (Lenteratoday) - Upaya antisapai penyebaran Covid-19 di libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun lakukan pengawasan mobilitas masyarakat dengan mendirikan pos pantau di pintu masuk Kota Pendekar.

Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di tiga pintu masuk menuju pusat kota itu, dilakukan untuk menjaring masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan vaksinasi dan pendatang yang tidak patuh protokol kesehatan (Prokes). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi usai mengikuti kegiaan PPID Award 2021 yang digelar di Gedung GCIO Kota Madiun, Senin (13/12/2021).

"Tidak ada penyekatan tetapi pengetatan tetap dilakukan. Jangan sampai kita yang sudah PPKM level satu turun level. Kita tempatkan pos pantau di PG Rejoagung, Tean, dan Gading," ujar Maidi.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkot Madiun itu mengungkap, pihaknya telah menyediakan gerai vaksin yang tersebar di beberapa titik di Kota Pendekar. Pun, Pahlawan Street Center (PSC) yang menjadi kawasan wisata pusat kota, juga telah tersedia tempat untuk vaksin.

"Kalau mau masuk kota, yang belum tes antigen ya kita antigen. Kalau belum vaksin kita siapkan vaksin untuk semua warga indonesia," imbuhnya.

Selain itu, dalam pengetatan yang dilakukan oleh Pemkot Madiun sesuai dengan instruksi Inmendagri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumuan akan dilakukan pengawasan prokes secaa ketat. Kendati demikian, fasilitas umum seperti halnya Alun-Alun Kota Madiun akan dilakukan penutupan.

"Jangan sampai orang keliling di kota ini tapi belum vaksin. Warga juga jangan ada kegiatan di malam tahun baru, artinya malam pergantian tahun tidak ada perayaan," tandasnya.

Perlu diketahui, dalam Inmendagri yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut, mewajibkan pelaku perjalanan keluar daerah harus menunjukkan hasil rapid tes antigen 1 x 24 jam serta telah melalukan vaksinasi 2 kali. (*)

Reporter : Pamula Yohar C

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.