
SIDOARJO (Lenteratoday) - Balap liar di Sidoarjo kembali marak dan banyak dikeluhkan masyarakat. Maraknya balap liar juga disebut karena kendornya pengawasan dan pengakan hukum dari pihak berwajib.
Aksi balap liar di Sidoarjo sempat viral di media sosial seperti yang diunggah akun Facebook Info Lantas Sidoarjo. Aksi balap liar dalam video tersebut diduga terjadi di Desa Gilang, Taman, Sidoarjo pada Sabtu (11/12/2021) pukul 01:20 WIB.
Melihat maraknya balap liar ini, Akhmad Sujaki, pemerhati masalah transportasi dari LSM GEBER mengatakan balap liar mengalami pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya pengawasan dari aparat. Selain itu, pelaku balap liar juga melihat kesempatan yang ada.
"Balap liar sulit dikendalikan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (13/12/2021).
Dia menambahkan, balap liar merupakan giat kontra produktif karena dapat menimbulkan efek samping perkelahian, judi, dan tindak kejahatan lainnya. "Balap liar juga sangat menggangu pengguna jalan lainnya. Bahkan bisa menimbulkan tindak pidana, bahkan laka lantas," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, konsistensi dan ketegasan dalam pengawasan serta pemberian sanksi memengaruhi marak dan tidaknya fenomena balap liar. Ungkapan kekesalan atas balap liar tersebut juga disampaikan puluhan warganet dalam kolom komentar Facebook.
"Polda metro jaya bakal buat sirkuit sendiri di Jakarta untuk fasilitasi balap liar. Seumpama di Sidoarjo ada sirkuit ya gak bakal ada balap liar," kata akun Facebook @Iqbal Kurniawan dalam kolom komentar.
Perlu diketahui, menurut Pasal 311 Undang - Undang No 22 tahun 2009, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi