
JEMBER (Lenteratoday) - Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Jember Bea dan Cukai Jember kini gencar menyosialisasikan peraturan pemerintah terkait cukai. Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal menyasar pedagang rokok atau tembakau,baik rokok eceran maupun pemilik kios serta elemen masyarakat lainnya.
"Sosialisasi peraturan di bidang cukai ini bertujuan agar masyarakat memahami dampak dari penggunaan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Widodo Julianto dikutip Senin (13/12/2021). Menurut dia, dengan sosialisasi peraturan di bidang cukai ini diharapkan para pedagang memahami rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dan rokok yang legal untuk diperjualbelikan. "Jadi, kami berharap pedagang yang ada di bawah naungan Disperindag nantinya tidak menjual rokok tanpa pita cukai agar tidak berurusan dengan hukum," katanya.
Selain itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada pedagang agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati cukai. "Kami mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu tentu melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkab Jember bersama Kantor Bea dan Cukai Jember terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea dan Cukai Jember Febra Pathurrachman mengatakan kerja sama dengan Disperindag Jember menyosialisasikan aturan rokok ilegal ini penting dipahami para pedagang. "Yang diundang ini adalah pedagang-pedagang di pasar. Kami berharap pedagang sadar bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai adalah dilarang dan melanggar hukum. Ke depan, semoga peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) terus menurun," tandas Febra.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jember sedang gencar menggempur rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus produsen yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI). Mengusung hastag Wis Wayahe Jember Gempur Rokok Ilegal dan Wis Wayahe Jember Bebas Rokok Ilegal, Pemerintah Jember melakukan upaya serius untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto saat acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada 29 November 2021. "Masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan untuk rokok ilegal. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman," kata Hendy Siswanto. Selain itu, Hendy juga menjelaskan keberadaan rokok ilegal akan berimbas pada pendapatan daerah di Jember. (adv)
Reporter: Pj Moko
Editor: Widyawati
