16 April 2025

Get In Touch

Indonesia Pelajari Penanganan Covid dari 3 Negara, Ini Paparannya

Indonesia sebagai negara kepulauan.
Indonesia sebagai negara kepulauan.

JAKARTA (Lenteratoday) - Mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron, Indonesia mempelajari penanganan dari 3 negara yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Dari ketiga negara tersebut, Indonesia mempelajari penerapan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Saat ini, menurut Prof. Wiku, ketiganya menghadapi tantangan Omicron dalam jumlah besar tapi tidak dengan Indonesia. Kondisi geografis Indonesia merupakan nilai positif dalam menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan.

"Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional dan karantina dengan lebih mudah," jelasnya dalam dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, ketika melihat perbandingan geografisnya, negara-negara di Eropa mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam 1 daratan, tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara.

Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam 1 bulan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus. Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional yaitu bagi pelaku perjalanan dosis lengkap diwajibkan RT-PCR pada hari ke-2 paska kedatangan dan jika positif, maka wajib karantina 10 hari yang dilakukan secara mandiri.

Sementara bagi yang belum dosis lengkap, wajib karantina 10 hari dan testing di hari ke 2 dan 8. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Bagi Pelaku perjalanan berasal dari negara redlist dilarang masuk. Hal yang sama diberlakukan kepada yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal.

Sementara warga negara Inggris yang berasal dari negara redlist, wajib karantina 10 hari dengan RT-PCR wajib pada hari ke-1 dan ke-8. "Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3 ribu kasus yang disebabkan Omicron, lanjutnya.

Di Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Ancaman Omicron datang, saat kasus mengalami kenaikan. Kasusnya, meningkat signifikan dan melonjak hampir 2000% dalam 2,5 bulan.

Kebijakan yang ditetapkan Denmark, adalah bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko COVID-19, tidak wajib melakukan karantina. Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan Pfizer, Johnson and Johnson, moderna dan AstraZeneca.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko COVID-19 yang tinggi, wajib menyertakan RT-PCR R 3 x 24 jam sebelum kedatangan, tes anti agen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari dan karantina yang dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif COVID-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian omicron," lanjutnya

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan dalam mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron, Indonesia melakukan pembelajaran penanganan dari 3 negara di dunia yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiganya telah menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Kendati demikian, kata dia, saat ini ketiganya menghadapi tantangan Omicron dalam jumlah besar tapi tidak dengan Indonesia. Menurutnya, kondisi geografis Indonesia merupakan nilai positif dalam menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan.

"Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional dan karantina dengan lebih mudah," jelasnya dalam dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, ketika melihat perbandingan geografisnya, negara-negara di Eropa mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam 1 daratan, tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara.

Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam 1 bulan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus. Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional yaitu bagi pelaku perjalanan dosis lengkap diwajibkan RT-PCR pada hari ke-2 paska kedatangan dan jika positif, maka wajib karantina 10 hari yang dilakukan secara mandiri.

Sementara bagi yang belum dosis lengkap, wajib karantina 10 hari dan testing di hari ke 2 dan 8. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Bagi Pelaku perjalanan berasal dari negara redlist dilarang masuk. Hal yang sama diberlakukan kepada yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal.

Sementara warga negara Inggris yang berasal dari negara redlist, wajib karantina 10 hari dengan RT-PCR wajib pada hari ke-1 dan ke-8. "Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3 ribu kasus yang disebabkan Omicron, lanjutnya.

Di Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Ancaman Omicron datang, saat kasus mengalami kenaikan. Kasusnya, meningkat signifikan dan melonjak hampir 2000% dalam 2,5 bulan.

Kebijakan yang ditetapkan Denmark, adalah bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko COVID-19, tidak wajib melakukan karantina. Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan Pfizer, Johnson and Johnson, moderna dan AstraZeneca.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko COVID-19 yang tinggi, wajib menyertakan RT-PCR R 3 x 24 jam sebelum kedatangan, tes anti agen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari dan karantina yang dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif COVID-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian omicron," lanjutnya.

Disarikan dari berbagai sumber.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.