
JEMBER (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember saat ini tengah gencar menggempur rokok ilegal yang diduga masih saja beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus produsen yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dengan mengusung hastag ‘Wis Wayahe Jember Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Wis Wayahe Jember Bebas Rokok Ilegal’ yang merupakan gagasan dari Bupati Jember Hendy Siswanto, maka Pemkab Jember melakukan upaya serius untuk mengatasi beredarnya rokok illegal. Pasalnya, sangat berpotensi merugikan pendapatan negara dan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember, Widodo Julianto melalui Kabid Peradangan Disperindag Eko Wahyu Septantono menyampaikan aturan soal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC. Sosialisasi tersebut diberikan kepada berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan petani dan pengusaha berbasis tembakau.
Ditambahkanyya, jika pengusaha tidak memiliki NPPBKC, maka akan mendapat sanksi hukum. NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
"Sanksi bagi produsen jika tidak memiliki izin NPPBKC yakni, setiap orang yang tidak memiliki NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik tembakau dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 Tahun dan Pidana Dendan min 2 Kali Maximal 10 kali nilai Cukai yang Seharusnya, sesuai dengan Pasal 50 Undang-undang No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," terang Eko.
Eko menambahkan, selain sanksi bagi produsen dalam Undang-undang Tentang Cukai juga mengatur sanksi bagi konsumen atau pengedar. "Sanksi bagi konsumen atau pengedar, yakni Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Tentang Cukai," terangnya.
Pihaknya yang mewakili Disperindag bersama Kantor Bea Cukai Jember menyampaikan tujuan kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut.Diantaranya melindungi konsumen agar tidak menghisap rokok dengan bahan yang tidak diketahui komposisinya sehingga akan merugikan kesehatan. Selain itu juga mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil cukai.
Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi produsen rokok atau hak kekayaan intelektualnya (HAKI).”Sehingga banyak hal yang bermanfaat yang dapat kita lakukan untuk melindungi masyarakat dan keempat mengamankan pendapatan negara yang berasal dari cukai rokok dan produk tembakau,” tutupnya. (adv)
Reporter: Pj Moko
Editor: Widyawati
