
JAKARTA (Lenteratoday) -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, menyampaikan, Inggris (United Kingdom), Denmark dan Norwegia masuk ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
Di sisi lain, Hong Kong dikeluarkan dari daftar tersebut. Sebelumnya, ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, total ada 13 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
"Sudah ada 11 negara yang dilarang (masuk ke Indonesia) dan ditambah 4 negara lagi, yaitu Inggris (United Kingdom), Denmark dan juga Norwegia. Walaupun ada satu negara dikeluarkan dari daftar tersebut, yaitu Hongkong," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, yang dikutip Selasa (21/12/2021).
Keputusan penambahan dan pengurangan ini membuat perubahan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia, guna mencegah penyebaran varian baru Omicron.
Kini, dengan bertambahnya 3 negara tersebut, dan dikeluarkannya Hongkong dari daftar, jumlah negara larangan menjadi 13 negara.
Berikut daftarnya:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Inggris (United Kingdom)
12. Denmark
13. Norwegia
Antisipasi sebaranOmicron
Pemerintah menyusun sejumlah langkah antisipasi menyusul masuknya varian virus Omicron ke Indonesia. Salah satunya adalah mempertimbangkan perubahan masa karantina terpusat, dari yang semula 10 hari menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Karena sekarang sudah terpantau hampir mencapai 4.000 pelaku perjalanan ke luar negeri, baik yang keluar maupun masuk, dan pemerintah sekarang sedang mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah karantina terpusat 14 hari," ucap Sandiaga.
Pemerintah juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak pergi ke luar negeri jika tidak mendesak, termasuk untuk berlibur. Apalagi, kasus varian Omicron di beberapa negara saat ini terus meningkat.
"Jika tidak ada keperluan mendesak dan super penting, maka rekomendasinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," tegasnya.
Adapun langkah antisipasi varian baru Omicron akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap minggunya (*)
Sumber: Kompas.com
Editor: Arifin BH