
MADIUN (Lenteratoday) - Penetapan masa angkut yang dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 itu, akan dilakukan pengecualian persyaraatan naik kereta untuk anak usia dibawah 12 tahun saat periode 24 Desember hingga 2 Januari . Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono, Selasa (21/12/2021).
Ketentuan itu sebagaimana Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, menjelang pergantian tahun 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa angkut Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama 19 hari.
"Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers di Stasiun Madiun.
Kendati demikian, pengguna jasa kereta api usia di bawah 12 tahun, tetap harus melakukan skrining kesehatan. Diantaranya dengan menunjukkan hasil swab tes PCR dengan hasil negatif.
"Juga wajib swab tes PCR dengan hasil negatif, dan sampel yang diambil tidak lebih dari kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendra Wahyono turut memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan ketika akan naik kereta antar kota. Diantaranya ; Pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi; Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kemudian, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan ; Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, Kepala Daerah Operasinal (Daop) 7 turut menyebut, PT KAI telah menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan tersebut untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Adapun sasiun Kereta Api di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen diantaranya, Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk. (*)
Reporter : Pamula Yohar C
Editor : Lutfiyu Handi