08 June 2025

Get In Touch

Kondisi Perekonomian Membaik, Target PAD Pajak 2022 Naik Rp131 Miliar

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Foto : Novita.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Foto : Novita.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Di tahun 2022, target PAD melalui Pajak tahun depan naik menjadi Rp. 131 miliar dari angka semula di Rp.117 miliar pada tahun 2021.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, membenarkan jika pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut tentunya dengan berbagai pertimbangan.

"Salah satu indikator yang menjadi dasar dinaikkannya target pendapatan pajak adalah karena menurunnya kasus penyebaran Covid-19 selama tahun 2021 ini," papar Subandi.

Selain itu juga adanya optimasi penerimaan sejumlah sektor pajak.

Sementara itu Subandi menerangkan, karena sudah menurunnya kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya, diperkirakan aktivitas ekonomi masyarakat setempat mulai meningkat.

Tentu dengan bangkitnya perekonomian, secara langsung akan berdampak pada sektor tertentu. Yang mana akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak yang dibayarkan. Selain itu didukung juga adanya optimasi dari penerimaan sektor pajak lainnya.

"Contohnya, dengan adanya program pendataan kembali Pajak Bumi dan Bangunan, basis data PBB di Kota Palangka Raya semakin rapi dan akurat, ini akan berdampak meningkatnya PAD bersumber dari PBB," jelasnya.

Selain itu ia menambahkan, adanya proyeksi kenaikan pendapatan dari pajak restoran, pajak hiburan dan hotel, hal ini didorong dengan adanya program pemasangan 125 alat perekam transaksi otomatis di tempat-tempat usaha tersebut.

"Berdasarkan estimasi perhitungan perolehan PAD saat ini, kami optimis target tersebut dapat tercapai nantinya," ungkap Subandi.

Selanjutnya Subandi menjelaskan mulai 1 Januari sampai per 17 Desember kemarin, PAD dari 11 sektor pajak di Kota Palangka Raya telah mencapai 95,37 persen dari target yang telah ditentukan.

Sumber Pajak tersebut berasal dari 11 sektor bisnis, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan parkir.

Selain itu ada pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian ada pajak sektor mineral bukan logam dan batuan senilai Rp3,896 miliar lebih atau tercapai 104,18 persen dari target Rp3,74 miliar lebih. Diikuti oleh pajak restoran senilai Rp15,888 miliar lebih atau tercapai 102,27 persen dari target Rp15,536 miliar lebih.

"Dari 11 sektor tersebut, capaian realisasi tertinggi diperoleh dari pajak hotel senilai Rp8,432 miliar, dimana target tercapai sebesar 104,75 persen, atau melampaui target sebesar Rp 8,05 miliar lebih," urainya.

Lebih jauh Subandi mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu membayar pajak. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Masyarakat tidak perlu ragu atau merasa berat untuk membayar pajak, karena setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," pungkasnya.

Reporter : Novita
Editor : Endang P.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.