
BATU (Lenteratoday) -Meski tak ada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah Kota Batu memiliki peraturan tersendiri untuk menghadapi libur panjang ini.
Ada 15 peraturan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah kota untuk menghindari peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang masih terjadi hingga hari ini.
Meski begitu, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, tidak pernah melarang warga untuk melakukan wisata ke Kota Batu.
"Silahkan berwisata ke Kota Batu, tapi pelaku wisata (pemilik bisnis wisata) harus benar-benar terapkan protokol kesehatan, jumlahnya (pengunjung) harus terbatas," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Ia juga menghimbau kepada seluruh wisatawan agar membatasi diri, dan tidak euforia berlebihan, sebab Covid-19 masih ada.
Kelima belas peraturan yang diterapkan Kota Batu adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi fungsi satgas covid di daerah
2. Menerapkan prokes dengan pendekatan 5M dan 3T
3. Percepatan target vaksin hingga 70% dosis 1 dan 48,57% untuk dosis 2
4. Pengetatan pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk pekerja migran
5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan peduli lindungi di tempat publik
6. Melaksanakan pengetatan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan
7. Membatasi kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 desember 2021-2 januari 2022
8. Menutup alun-alun pada tanggal 31 desember 2021 dan 1 januari 2022
9. Melakukan rekayasa antisipasi pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar penjual dan pembeli
10. Mengawasi perjalanan ke luar daerah
11. Meniadakan kegiatan pawal, atau arak-arak an tahun baru 2022
12. Kegiatan nataru di pusat perbelanjaan ditiadakan
13. Membatasi jam operasional mall hingga jam 22.00 WIB
14. Makan dan minum di pusat perbelanjaan maksimal 75% dari jumlah kapasitas
15. Membatasi jumlah wisatawan hingga 75%
Reporter: Reka Kajaksana
Editor: Arifin BH